SUMENEP | bidik.news – Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Sumenep berkesempatan menikmati program pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 ini mencakup berbagai insentif pajak, seperti bebas sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Ninit, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin.
“Ini kesempatan emas. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumenep untuk segera mengurus pajaknya sebelum program berakhir. Jangan menunggu sampai lewat tanggal 31 Agustus,” ujarnya.
Selain itu, program ini juga memberi keuntungan khusus bagi kendaraan roda dua milik warga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), roda dua ojek online, roda tiga, serta kendaraan dengan pokok tunggakan maksimal Rp500 ribu.
Kasatlantas juga mengingatkan bahwa sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025, Pemprov Jatim memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, serta menegaskan tidak ada kenaikan tarif hingga akhir tahun. Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan angkutan umum bersubsidi maupun non-subsidi, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini sangat membantu di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Kami siap melayani dan memfasilitasi prosesnya di Samsat Sumenep, sehingga masyarakat bisa mendapatkan manfaat maksimal,” tukasnya.(Suf)









