BIDIK.NEWS |SIDOARJO Pengembangan Kasus rumah yang memproduksi Pil PCC di Dusun Cangkring, Desa SawoCangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memasuki tahap pemeriksaan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Timur. Hardaningsih, Kepala BPPOM Jatim yang didampingi Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji melakukan tes uji kelayakan edar Jutaan Pil PCC, Dextro dan Somadril tersebut. Wanita dengan sapaan akrab Naning itu menyatakan jutaan butir pil diamankan polisi merupakan produk ilegal.
“Semua produk atau obat-obatan dengan kandungan Carisoprodol sudah di tarik dan dinyatakan sudah tidak boleh beredar sejak tahun 2013 lalu. Kalau sekarang beredar lagi, artinya ini ada yang memproduksi dan penjualnya juga ilegal,” kata dia kepada wartawan, Senin (22/1/2018).
Kepala BPPOM tersebut memberikan keterangan dari Pil PCC ini yang membahayakan adalah Carisoprodol, karena obat tersebut untuk penyembuhan rasa nyeri otot. Karena sesudah minum akan mempunyai efek samping yang menyebabkan konsumen menjadi ngantuk, teler serta fly.
“Jika konsumen mengkonsumsi dengan kadar dosisi berlebihan hingga berbutir-butir, konsumen akan mengakibatkan menekan susunan syaraf pernafasan, sampai terancam meninggal dunia,” lanjut dia.
Sedangkan Dextrometorphan, sebelum tahun 2013 itu boleh di konsumsi dalam bentuk tunggal maupun campuran. Karena Naning anggap sebenarnya mempunyai khasiat untuk meredakan batuk.
“Namun Dextrometorphan dalam bentuk tunggal ini banyak disalah gunakan. Apabila konsumen mengkonsumsi berlebihan ini efeknya untuk halusinas, apalaagi mengonsumsi sekian kali lipat akan menekan susunan syaraf pusa, bisa juga mengancam konsumen hingga meninggal dunia,” kata dia.
Untuk menghindari pengaruh obat-obatan terlarang dengan mengancam generasi muda, Naning menghimbau untuk mengkonsumsi obat dengan arahan dan aturan yang ada. Karena obat yang kelihatannya tidak membahayakanpun kalau di konsumsi berlebihan akan merugikan diri sendiri,” tegas Naning.
Di saat bersamaan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji juga menambahkan, dari hasil pengembangan pemeriksaan memang ini merupakan jaringan dari Surabaya. Dari lokasi, selain jutaan butir Pil PCC polisi juga mengamankan 1 orang tersangka Imam Muklisin ini adalah anam buah Sugeng jaringan Surabaya.
“Dari pengakuan tersangka Imam ini dibayar dari Sugeng sebesar Rp 10 Juta per bulan oleh tersangka Edi yang sudah tertangkap di Surabaya. Nah sedangkan satu tersangka lainnya yang masih DPO dalam waktu dekat akan tertangkap,” kata Bayu saat pers rilis di Mapolsek Wonoayu Sidoarjo, Senin (22/1). (Jak)











