BIDIK NEWS | SURABAYA – Dua toko obat di Jalan Jagalan, Surabaya, yang ditengarai menjual obat tanpa ijin edar, Rabu (18/4) siang, digerebek petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tanpa ijin edar di dua toko di kawasan tersebut.
Berdasar pantauan, penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Sapari, Kepala BBPOM Surabaya. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 34 item (jenis) obat tanpa ijin edar.
“34 item obat yang kami sita ini, kami temukan dari toko obat Ban Tjie Tong fan Ban Seng Tong,” sebut Sapari kepada wartawan usai melakukan penggerebekan.
Dia merinci, dari 34 item obat yang disita, diketahui berjumlah 780 kemasan obat. Seperti kemasan kotak, botol, box dan kapsul. Hampir semuanya adalah obat impor dari China.
“Beberapa di antaranya merupakan jenis obat batuk, obat nafsu makan hingga pelangsing. Dan jika ditotal, nilainya mencapai sekitar Rp 27 juta. Semuanya akan kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara saat ditanya wartawan terkait kandungan obat ilegal yang disita tersebut, Sapari mengatakan masih akan melakukan uji laboratorium untuk mengetahui hasilnya.
“Nanti akan kami uji dulu, apakah obat-obatan yang kami sita ini berbahaya atau tidak. Nanti hasilnya kami sampaikan,” tuturnya.
“Kami juga akan dalami, untuk mengetahui unsur-unsur apa yang bisa disangkakan nantinya,” tambah Sapari. (Riz)











