SURABAYA | bidik.news – Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menggelar sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023.
Aturan ini mengatur tentang perpajakan emas, yang menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.
Hadir, Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis sebagai keynote speech. Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kakanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” kata Yustinus Prastowo, Kamis (6/7/2023).
Dijelaskannya, Permen Keuangan No. 48 Tahun 2023 ini mengatur tentang perpajakan emas dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK No. 48 Tahun 2023 antara lain:
Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.
Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia. PMK No. 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“PMK No. 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ucap Yustinus Prastowo.
Sementara itu, Sigit Danang Joyo menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.











