• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

Kanwil Pajak Jatim Sosialisasikan Aturan Perpajakan Emas yang Baru

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in EKONOMI
Reading Time: 1 min read
0
Sosialisasi & diskusi perpajakan oleh Kanwil DJP Jatim terkait Permen Keuangan No. 48/2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023. (ist)

Sosialisasi & diskusi perpajakan oleh Kanwil DJP Jatim terkait Permen Keuangan No. 48/2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023. (ist)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Kanwil DJP Jawa Timur I, II dan III menggelar sosialisasi dan diskusi perpajakan terkait Peraturan Menteri (Permen) Keuangan No. 48 Tahun 2023 yang baru saja diberlakukan pada 1 Mei 2023.

Aturan ini mengatur tentang perpajakan emas, yang menjadi topik yang cukup penting bagi para pengusaha, produsen maupun pedagang emas di Indonesia. Aturan perpajakan emas yang baru ini aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2023.

Hadir, Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis sebagai keynote speech. Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo, Kakanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kakanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan perpajakan emas yang baru dan membantu para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” kata Yustinus Prastowo, Kamis (6/7/2023).

Dijelaskannya, Permen Keuangan No. 48 Tahun 2023 ini mengatur tentang perpajakan emas dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023. Beberapa perubahan yang diatur dalam PMK No. 48 Tahun 2023 antara lain:

Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk menetapkan harga patokan penjualan emas. Aturan ini memberikan kejelasan peraturan bagi para wajib pajak yang memiliki kegiatan perdagangan yang terkait dengan emas.

Aturan ini menjadi topik yang cukup penting bagi para pedagang emas di Indonesia. PMK No. 48 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

“PMK No. 48 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang emas dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ucap Yustinus Prastowo.

Sementara itu, Sigit Danang Joyo menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pembuat kebijakan untuk memberikan penjelasan kepada pegusaha sektor emas.

Related Posts:

  • WhatsApp Image 2023-08-17 at 11.36.02
    Kanwil DJP Jatim Bertekad Capai Penerimaan Pajak…
  • IMG-20250627-WA0018
    DJP Jatim Blokir Serentak Rekening 3.443 Penunggak Pajak
  • IMG-20251224-WA0173
    Berkas Perkara Pajak JMB IV Dinyatakan Lengkap
  • Kakanwil DJP Jatim II Optimis Target Penerimaan Pajak Terpenuhi
    Kakanwil DJP Jatim II Optimis Target Penerimaan…
  • IMG-20240202-WA0067
    Gantikan Taukhid, Sigit Danang Joyo Jabat Kepala…
  • WhatsApp Image 2024-05-31 at 09.22.11
    Kemenkeu Satu Jatim Lelang Aset Sitaan Penunggak…
Previous Post

Membahas Berbagai Aspek Energi Nasional & Global, Arcandra Tahar Terbitkan Buku “Public Interest in Energy Sector”

Next Post

3 Tahun Berturut-Turut, Penerimaan PAD Kabupaten Pasuruan dari PBB P2 Terus Surplus

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
3 Tahun Berturut-Turut, Penerimaan PAD Kabupaten Pasuruan dari PBB P2 Terus Surplus

3 Tahun Berturut-Turut, Penerimaan PAD Kabupaten Pasuruan dari PBB P2 Terus Surplus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.