SURABAYA – Sungguh bejat kakek berusia (56) tega mencabuli empat anak dibawah umur. Identitas kakek tersebut berinisial IBR, sehari – hari bekerja sebagai pembersih makan Mbah Ratu Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, awalnya mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Selanjutnya, Tim opsnal Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
“Pengakuan tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul korban di imingi- imingi sebuah permen dan memperlihatkan Vidio Tik Tok di Hpnya,” Ujar Ganis di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Jumat (10/7/2020).
“Setelah korban terkena bujuk rayunya, pelaku kemudian mencium dan meraba-raba serta meremas alat kelamin korban,” tandasnya.
Ganis menambahkan, korbannya ada empat anak yang terdiri dari dua anak laki-laki dan dua perempuan. Namun kami tidak percaya begitu saja. Kasus ini masih akan kami kembangkan.
Perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan di dalam gubuk yang ada di area belakang wisata kuliner Krembangan Jl. Gresik Surabaya.
sementara itu, tersangka IBR mengaku nafsu seksual itu timbul karena sering melihat korban bermain di area tempat kerjanya.
“Saya, khilaf pak, ucap IBR dihadapan petugas dan sejumlah awak media.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong sprei warna biru bermotif Chelsea, 1 (satu) lembar perlak terpal gamabar F.C Barcelona1 (satu) potong warna pink bergambar Frozen, 1 (satu) potong kaos warna merah, 1 (satu) potong kaos biru bergambar masha and the bear, 1 (satu) potong celana jean warna biru Dongker, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana kain warna hitam.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perppu No. 1/2016 Jo UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan makimal 15 tahun penjara.









