• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kajari Surabaya Bantah Tangguhkan Penahanan Hendry J Gunawan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa hingga kemarin, Jumat (11/8/2017),   Hendry Jocosity Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) sekaligus tersangka kasus penipuan dan penggelapan masih berstatus sebagai tahanan titipan kejaksaan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng.

“Hingga hari ini, tidak ada pembantaran maupun penangguhan penahanan terhadap tersangka atas nama HJG,” ujarnya, Jumat (11/8/2017).

Pernyataan Didik tersebut menjawab  beredarnya informasi bahwa status penahanan Hendry telah beribah status. Dikabarkan bahwa status penahanan Hendry ditangguhkan karena alasan sakit.

“Tidak tahu lagi kalau pihak Rutan, namun yang pasti penahanan tersangka HJG masih kewenangan dan tanggung jawab kejaksaan,” tambahnya.

Didik juga mengakui, pada saat menjalani proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Polrestabes Surabaya ke jaksa peneliti Kejari Surabaya, Kamis (10/8/2017) lalu, tersangka Hendry sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak berwenang.

“Namun permohonan (penangguhan) tersebut kita abaikan. Kita tetap menahan tersangka, dengan dasar pertimbangan untuk mempermudah proses persidangan,” terang Didik.

Masih menurut Didik, pada saat menjalani proses tahap II, kondisi kesehatan tersangka tidak ada masalah. Didik meyakini kondisi tersangka sehat dan layak untuk menjalani penahanan, kendati pihak kejaksaan mengaku tidak melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum proses penahanan tersangka.

“Tidak..tidak kita periksa karena kita lihat tidak ada tanda-tanda yang menghawatirkan terkait kondisi kesehatan tersangka. Dia (tersangka) terlihat segar dan sehat,” beber Didik.

Tersangka ditahan jaksa, setelah pada proses penyidikan kepolisian sebelumnya tidak pernah menjalani penahanan. Tersangka sempat mempersulit jalannya proses hukum kasus ini, dengan dua kali mangkir panggilan penyidik. Sehingga, pihak kepolisian sempat memperpanjang ijin cekal tersangka. Bahkan, untuk menjalani proses tahap II tersebut, polisi harus menjemput paksa tersangka untuk dikeler menuju kantor kejaksaan.

“Salah satunya dari dasar itu yang membuat kita menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka,” tambah Didik.

Kasus ini berawal dari laporan notaris Caroline sejak 29 Agustus 2016. Pelaporan itu berawal ketika notaris yang beralamat di Jalan Kapuas itu memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Hendri  saat itu, sekitar tahun 2015, masih menjadi Direktur PT Gala Bumi Perkasa, yakni pengembang Pasar Turi Baru. Objek itu dijual oleh Henry Gunawan kepada korban sebesar Rp 4,5 Miliar.

Semuanya itu saat korban hendak melakukan jual beli kepada Henry dan akan menyerahkan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan, red). Sertifikat itu dibeli seharga Rp 4,5 Miliar. Tapi Henry masih belum menyerahkan sertifikatnya.

Setelah membayar ke Henry,  korban seharusnya menerima SHGB dari Henry. Namun SHGB yang masih dititipkan di notaris Caroline itu, tiba-tiba diambil oleh suruhan Henry tanpa ada komunikasi dengan korban. Praktis, SHGB itu sudah ditangan dia. Tetapi sertifikat itu justru malah dijual lagi sama Henry.

Henry menjual obyek dengan SHGB sudah ditangannya, bisa laku hingga Rp 10 Miliar. Bahkan ia pun masih bisa berkelit dan bisa menjual lagi dengan harga yang lebih mahal. Tapi semuanya tanpa ada konfirmasi.

Saat korban mencoba menanyakan SHGB kepada Henry Gunawan, ternyata dia melemparkan bola panas kalau, SHGB itu bukan berada di tangannya, tetapi masih dibawa oleh notaris Caroline. Setelah dicek, Caroline mengaku jika SHGB itu telah diambil oleh anak buah Henry. Darisanalah, notaris Caroline melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya.

Setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali, polisi dikabarkan menemukan fakta bahwa Henry terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan dua kali dalam satu obyek. Yaitu Rp 4,5 Miliar dan Rp 10 Miliar. Atas dua alat bukti yang dikantongi penyidik, Henry Gunawan alias Cen Liang akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (eno)

Foto: Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo saat jumpa pers di kantornya. Henoch Kurniawan

– Hendry J Gunawan saat digelandang menuju mobil tahanan kejaksaan sesaat jalani proses pelimpahan tahap II. Henoch Kurniawan

Related Posts:

  • Kuasa Hukum: Hendry J Gunawan Jadi Korban Kriminalisasi
  • kasi pidsus kejari gresik
    Dialihkan Status Penahanan Perkara Kades Dooro Akan…
  • hen
    Lagi....Lagi ! Henry Ditahan Kejari Surabaya
  • berkad
    Berkas Basis Boomerang Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya
  • IMG-20181119-WA0025
    Beredar Video Penjeblosan Henry J Gunawan, Di Warnai…
  • Rutan Kejati Jatim Bakal Diresmikan Jaksa Agung
Previous Post

Gara-Gara Berebut Bola Wartawan Hajar Wartawan

Next Post

Atribut Dan Alat Peraga Berwajahkan Joko Widodo Di Turunkan Satpol PP Jember

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post

Atribut Dan Alat Peraga Berwajahkan Joko Widodo Di Turunkan Satpol PP Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.