BLITAR – Bappeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Dinas Kesehatan menggelar rapat teknis pembahasan aksi 1 dan aksi 2 tentang Analisis Situasi Stunting dan Penyusunan Rencana Kegiatan tahun 2023.
Rapat tersebut diikuti 17 perangkat daerah diantaranya dari Dinkes, Dinas PPKB3A, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Kemenag Kabupaten Blitar, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, bertempat di Hall Theobromin Kampung Coklat Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, Selasa (12/4/2022).
Kepala Bappeda Pemkab Blitar, Jumali SPd, MAP melalui Kabid Sosial Pemerintahan Anang Christiana, SS menyampaikan bahwa, tujuan penyelenggaraan rapat teknis ini untuk refreshing peran perangkat daerah dalam percepatan penurunan stunting, serta pemahaman data yang dihasilkan dalam dashboard stunting yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Diharapkan, perangkat daerah mampu mengelola data dukung yang digunakan sebagai indikator stunting dan juga mampu merumuskan kegiatan yang terarah dan terukur, konvergen pada lokasi fokus stunting.
Lebih lanjut dijelaskan Anang Christiana, stunting saat ini menjadi issue dan perhatian nasional. Pemerintah telah menargetkan angka prevalensi stunting bisa ditekan di angka 14 persen di tahun 2024.
Tentu hal ini diperlukan kerja bersama dari multisektor, karena sektor kesehatan hanya menyumbang 30 persen terhadap kasus stunting. Selebihnya, dipengaruhi oleh pendidikan, pola asuh, penyediaan air bersih, sanitasi layak, jaminan sosial, pernikahan cukup usia.
“Berdasarkan data hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021, angka prevalensi stunting Kabupaten Blitar mencapai 14,5 persen. Upaya bersama mutlak diperlukan untuk menekan angka tersebut sehingga target nasional tercapai,” ujarnya.
Masih menurutnya, rapat ini juga sebagai refreshing kepada perangkat daerah karena banyaknya pergantian pejabat. Dalam rapat teknis tersebut perangkat daerah dipahamkan untuk mengelola datanya berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai indikator determinan yang diindikasi berpengaruh pada angka stunting.
Narasumber yang dihadirkan dari Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maka Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai kepanjangan tangan dari BKKBN memiliki peran yang penting selaku Ketua pada Sekretariat Pelakasana Harian Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Blitar.
Terpisah, Sub Koordinator yang menangani kegiatan tersebut, Ulfatul Umami, SST, MT, M.Sc menyampaikan bahwa perlu ditetapkan desa/kelurahan yang menjadi lokasi fokus prioritas percepatan penurunan stunting di tahun 2023.
Locus prioritas tersebut didasarkan pada analisis data besaran angka prevalensi serta jumlah balita stunting di masing-masing wilayah. Selanjutnya perencanaan kegiatan percepatan penurunan stunting perlu difokuskan di lokasi prioritas dengan berbagai sumber dana baik pendanaan perangkat daerah, melaui pendanaan pusat (DAK), dana desa, serta CSR (Corporate Social Responsibility). (adv/kmfkab/Nyoto).











