• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Judicial Review Masalah Ganja Ditolak Majelis Hakim MK

mohammad imron by mohammad imron
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ketua Majelis Hakim MK Saat Membacakan Amar Putusan.(Ist)

Foto : Ketua Majelis Hakim MK Saat Membacakan Amar Putusan.(Ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA- Permohonan uji materi (Judicial Review) yang diajukan oleh terpidana Ardian Aldiano terkait tafsir pohon ganja ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam amar putusannya, majelis hakim Mahkamah yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan terpidana kasus kepemilikan tanaman ganja itu tidak beralasan hukum.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang yang ditayangkan secara streaming melalui akun YouTube MK, Kamis (14/01).

Majelis hakim menilai, pengertian kata pohon dalam Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah tumbuhan berkayu yang memiliki akar, batang, daun, bunga dan biji yang tidak memiliki ukuran tertentu. Pengertian tersebut merujuk pada bahasa yang biasa digunakan masyarakat sehari-hari. Masyarakat lebih mengenal istilah pohon daripada perdu untuk tumbuhan tersebut.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut menurut Mahkamah, dalil pemohon berkenaan dengan perlunya penafsiran kata pohon yang ditafsirkan sebagai tumbuhan berkayu yang mempunyai akar dan batang dengan tinggi minimum lima meter tidak beralasan hukum,” tutur hakim anggota, Aswanto.

Selain itu hakim menilai, bahwa pengertian kata pohon harus merujuk pada sumber-sumber dan pendapat para ahli botani yang bermacam-macam. Tidak ada ukuran yang pasti untuk menggambarkan klasifikasi ketinggian yang sama persis antara pohon satu dengan pohon yang lainnya. Klasifikasi pohon bergantung kebutuhan secara kontekstual.

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa pengertian pohon dalam UU Narkotika tersebut sudah jelas dan mereka menolak pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kata pohon dapat menimbulkan disparitas hukum. Menurut hakim konstitusi, negara telah memberikan independensi kepada majelis hakim dalam mengadili perkara pidana tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Sedangkam pertimbangan berikutnya, dalam UU Narkotika juga telah memberikan batasan hukuman maksimal dan minimal yang menjadi pedoman hakim dalam memutuskan perkara. Putusan perkara narkotika tidak hanya mempertimbangkan batang buktinya pohon atau tidak, melainkan juga banyak pertimbangan lain yang menentukan apakah terdakwa dihukum berat atau tidak.

“Pendapat pemohon yang menyatakan tafsir kara pohon telah meninggalkan disparitas hukum adalah kesimpulan yang sumir dan tidak berdasar,” kata hakim Suhartoyo.

Sebagaimana diberitakan, pengacara Dino, Singgih Tomi Gumilang sebelumnya beralasan bahwa selama ini terjadi disparitas hukum antara perkara satu dengan yang lain. Perkaranya sama, tetapi putusan terhadap perkara tersebut jauh berbeda. Singgih membandingkan perkara Dino dengan perkara lain yang sama-sama menanam tanaman ganja.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya memvonis Dino pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Sedangkan terpidana perkara lain yang sama hanya divonis pidana hitungan bulan. Singgih beralasan bahwa terjadinya disparitas hukum ini tidak ada tafsir yang jelas mengenai kata pohon dalam UU Narkotika.

Dino dipidana setelah ditangkap polisi karena membudidayakan tanaman ganja secara hidroponik di rumahnya di Perum Wisma Lidah Kulon. Polisi menemukan 27 tanaman ganja yang dibudidayakan Dino. Satu tanaman tingginya mulai tiga sentimeter hingga 37 sentimeter. Singgih saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permohonannya ditolak MK.

“Iya ditolak. Nanti sampai Jakarta saya info. Saya sekarang masih perjalanan di Aceh,” ucap Singgih.

Sementara itu, Rudhy Wedhasmara, salah satu kuasa hukum yang mendampingi terpidana di MK mengatakan, ia bersama tim masih akan mempelajari dari pertimbangan putusan ini.” Kita pelajari dulu mas,” kata Rudhy. (Imron)

Related Posts:

  • ganja
    Kasus Penanam 27 Batang Ganja, Kuasa Hukum Ajukan…
  • tanam ganja hidroponik
    Tanam Ganja Hidroponik, Ardian Aldiano Divonis 6…
  • bass
    Hakim Tolak Eksepsi Bassist Boomerang
  • hakim
    Langgar SEMA, Hakim Pemeriksa Lanjutkan Persidangan…
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
  • Praperadilan Henry J Gunawan Kandas
Previous Post

Lecehkan Wartawan, Akhirnya Oknum Dewan dan Kadis Pemdes di Laporkan ke Polisi

Next Post

KPK Bidik 3 Area Penting Pencegahan Korupsi

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
KPK Bidik 3 Area Penting Pencegahan Korupsi

KPK Bidik 3 Area Penting Pencegahan Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.