BIDIK NEWS | JEMBER – Jajaran Polres Jember terus berhasil menngkap pelaku kejahatan , yaitu dua pelaku judi musiman ,Karim dan Sutrisno yang tak lain merupakan paman dan keponaan warga Bondowoso .
Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di hadapan Awak Media saat gelar Press Release dihalaman Mapolres Jember pada kamis 07 Februari 2019.
Penangkapan ini berawal dari kegiatan pemilihan Kepala Dusun (Pilkasun) pada tanggal 03 Februari 2019 di Desa Curah Taker Kecamatan Temporejo, dimana anggota kami dari jajaran Polsek Temporejo mendapat informasi bahwa ada kelompok warga melakukan perjudian dengan cara memilih siapa Kepala Dusun yang menang.
Dari informasi tersebut kami melakukan penggrebekan dimana Karim dan Sutrisno beserta uang tunai Rp 26 juta,3 buah Hp, dan satu unit Mobil Avanza Putih dengan Nopol DK 1938 FK berhasil diamankan
Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 303 subsidar 303 b dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,dan kita akan terus kembangkan kasus ini.
Lebih jauh Kapolres menghimbau kepada Masyarakat “ya melalui teman-teman Media kita publikasikan kepada masyarakat bahwa perjudian pilkasun ini adalah perbuatan melawan hukum”.
Masih Kapolres,pada tanggal 17 April mendatang kita akan melaksanakan pemungutan suara untuk Pilpres maupun Pileq, kejadian ini merupakan satu pembelajaran agar jangan melakukan perjudian karna sesuai dengan pasal 303 pelaku bisa diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,pungkasnya . Monas











