BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Gabungan Unit Opsnal Reskrim, Intel dan SPKT Polsek Muncar Polres Banyuwangi, berhasil meringkus pelaku yang diduga menyimpan dan menjual miras jenis tuak.
Tersangka Wahab (66), berhasil diringkus petugas didalam rumahnya di Dusun Palurejo RT. 03 RW. 01, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Sabtu (09/06).
Kapolsek Muncar, Kompol. Toha Choiri membenarkan bahwa tersangka di amankan oleh petugas gabungan Polsek Muncar berdasarkan informasi dari warga sekitar TKP.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, ternyata benar, tersangka menjual miras jenis tuak di rumahnya dan sudah siap edar, yang di masukkan dalam kemasan botol aqua ukuran 1,5 liter,” ujar Kompol Toha.
Dari penangkapan tersangka, lanjut Kompol Toha, petugas menyita barang bukti diantaranya, 10 botol miras jenis tuak yang sudah dikemas di dalam botol aqua ukuran 1,5 liter, dan 2 jurigen ukuran 35 liter bekas berisikan miras tuak.
“Tersangka bersama barang-bukti kita bawa ke Mapolsek guna proses selanjutnya. Dan saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan dengan dijerat pasal 204 KUHP,” tegasnya.(nng)
Teks : Tersabgka Wahab (kiri) saat diamankan petugas di Mapolsek Muncar. (Foto:ist)











