• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKBIS

Jual Semen Dibawah Harga Normal, KPPU Denda PT Conch Rp 22 M

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
5 years ago
in EKBIS
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang daring perkara putusan KPPU kepada 
PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH), Jumat (15/1/2021). (Ist)

Foto : Sidang daring perkara putusan KPPU kepada  PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH), Jumat (15/1/2021). (Ist)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Conch South Kalimantan Cement (CONCH) terbukti melanggar Pasal 20 UU No. 5/1999 dalam penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Atas pelanggaran out, Conch dijatuhi denda Rp 22.352.000.000,-.

Keputusan Perkara No.03/KPPU-L/2020 dibacakan Majelis Komisi Ukay Karyadi SE ME (ketua) dan Kodrat Wibowo SE Ph.D (anggota) serta Harry Agustanto SH MH (anggota) dalam sidang daring, Jumat (15/1/2021). 

Perkara yang diawali dari laporan publik itu mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan proses persidangan yang mulai digelar 23 Juni 2020 dan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan Conch selaku Terlapor telah melakukan jual rugi pada 2015, serta menetapkan harga yang sangat rendah pada 2015 – 2019.

“Tindakan jual rugi disimpulkan melalui bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata lebih rendah dibanding harga pokok penjualan untuk penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan. Hal ini turut diperkuat laporan Keuangan di 2015, dimana Conch sengaja merugi untuk tujuan tertentu,” kata Ukay Karyadi.

Ditambahkannya, penetapan harga yang sangat rendah itu disimpulkan melalui alat bukti yang menunjukkan harga jual rata-rata Conch lebih rendah dibanding pelaku usaha pesaingnya untuk penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan.

“Kami juga menemukan, Conch secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial kuat dan berpeluang besar menguasai industri semen secara global,” ujar Ukay.

Dengan dukungan itu, lanjutnya, Conch memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran. Termasuk strategi penetapan harga agar lebih murah dibanding harga pasar dan/atau harga pelaku usaha pesaingnya.

Penerapan berbagai strategi harga berdampak pada peningkatan pangsa pasar Conch secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan pada tahun 2015 – 2019. 

“Hal ini mengakibatkan pasar semen semakin terkonsentrasi dan mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” ucap Ukay.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Kami menjatuhkan hukuman denda administratif kepada Conch Rp 22.352.000.000,- atas pelanggaran Pasal 20 UU No.5/1999. Denda harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” tegasnya.

Pembayaran denda harus dilakukan selambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Conch juga wajib melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

Related Posts:

  • IMG-20230527-WA0089
    KPPU Putuskan 7 Perusahaan Lakukan Monopoli Migor,…
  • IMG-20230911-WA0064
    KPPU: Pon Holdings B.V Terancam Denda Minimal Rp 1 Miliar
  • IMG-20230925-WA0032
    Lagi-lagi Telat Notifikasi, KPPU Denda APF Holdings…
  • WhatsApp Image 2024-05-27 at 14.07.09
    Lazada dalam Bidikan KPPU
  • IMG-20230719-WA0065
    KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 M Dalam Kasus…
  • WhatsApp Image 2025-03-10 at 08.13.30
    KPPU Selidiki Dugaan Praktik Monopoli Penjualan LPG…
Previous Post

Menyusul Eddy Rumpoko di Lapas

Next Post

PKS Jatim Dukung Vaksinasi Covid-19

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
PKS Jatim Dukung Vaksinasi Covid-19

PKS Jatim Dukung Vaksinasi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.