BIDIK NEWS | SURABAYA – Rian Subroto (RS), saksi penikmat sex, dalam kasus prostitusi online yang menjerat salah satu artis ibukota Vanessa Angel (VA), masih menjadi tanda tanya apakah di hadirkan atau tidak dalam persidangan mucikari Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN) tersebut.
Pasalnya, ketika di temui BIDIK di ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Farida mengaku kesulitan memanggil saksi Rian Subroto lantaran RS tidak berada ditempat tinggalnya sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
” Kita tetap berusaha dan mengupayakan hadir. Tapi masalahnya kan dia (RS) mau datang atau engga. Ya kita tahu alamatnya, tapi kalau dia-nya udah ngga tinggal disitu, yo opo ?. kata Farida (01/04)
Farida menambahkan bahwa pihak kepolisian juga masih dalam proses pencarian. Oleh karena RS seorang pengusaha, Farida berdalih alamat pengusaha RS berpindah-pindah.
” Polisi juga masih nggoleki (mencari). Belum pasti bisa datang atau engga. Jauh lho carinya ke Lumajang sana. ” imbuh Farida
Ketika ditanya terkait adanya pasal yang mengatur harusnya saksi yang hadir di persidangan, Farida mengaku ada. ” Ada, jika tidak hadir akan ada upaya paksa, kalau ada disini. Tapi kalau ada di luar negeri masak kita harus ke luar negeri.” Ujar Farida
Lebih lanjut, secara terpisah ketika ketua majelis hakim Anne Rusiana saat di konfirmasi terkait saksi Rian Subroto wajib hadir atau tidak, menyampaikan bahwa itu merupakan kewajiban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
” Itu tugas JPU lah. Kan dia yang harus menghadirkan untuk pembuktian dakwaannya.” tukas Hakim Anne.
Untuk diketahui, Rian Subroto adalah seorang pengusaha pasir asal Surabaya, yang memesan tersangka Vanessa Angel melalui jasa mucikari secara online untuk kencan satu malam. Dirinya tertangkap saat sedang melakukan foreplay dengan Vanessa Angel. Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk keduanya lantaran melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. (J4k)











