BIDIK NEWS | SURABAYA – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chaerul Huda SH., MH., dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Henry J Gunawan terkait Pasar Turi.
Dalam persidangan yang digelar hari ini di ruang Candra, PN Surabaya. Rabu, 06/06/2018. Hadir pula pada kali kuasa hukum terdakwa Dr. Yusril ihza Mahendra SH., M. Sc., di antara 3 kuasa hukum lainnya. Sidang yang di Ketuai oleh Rochmad SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sedikit mengalami ketegangan namun dapat diredam oleh Ketua Hakim.
Menurut saksi ahli, kasus terdakwa Henry J Gunawan ini hanyalah persoalan teknis hukumnya saja. Dimana kasus ini merupakan ” Domino Effect “, karena adanya wan prestasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan berdirinya bangunan Pasar Turi baru yang tidak memberikan perijinan kepada PT. Gala Bumi untuk merubah status HGB menjadi Strata title. Sehingga pengembang tidak bisa memberikan apa yang dijanjikan ke pedagang. Jika tidak dapat memenuhi, bila uang tambahan dikembalikan maka sudah beres semestinya.
” ini efek berantai, domino effect, dari tidak diberikannya HPL atas nama pemerintah kota dan disetujuinya diajukannya HGB atas nama pengembang. Ini karena walikota takut saja aset negara beralih ke masyarakat,” jelas ahli hukum pidana yang juga di hadirkan pada persidangan Budi Gunawan dan Setya Novanto.
Lebih lanjut, peraih gelar doktor hukum pidana termuda pertama di Indonesia ini mengatakan bahwa sebenarnya ini kasus perdata, bukan pidana. Tidak ada unsur penipuan. Karena obyeknya ada maka tidak ada unsur penipuan. Karena Pemkot wan prestasi, maka pengembangpun ikut menjadi wan prestasi ke pedagang.
Kuasa hukum terdakwa Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ahli pidana ini dihadirkan oleh jaksa, namun pada kenyataannya tidak dihadirkan. Menurutnya saksi yang diperiksa saat penyidikan oleh Bareskrim ini sudah benar bahwa terdakwa tidak melakukan penipuan ataupun penggelapan. Karena untuk unsur penipuan dan penggelapan ini tidak ada dalam kasus yang menjerat Henry J Gunawan.
Yusril heran seharusnya yang mendatangkan saksi ahli pidana ini (Dr. Chaerul Huda SH.,MH.,) adalah jaksa kok malah kuasa hukum terdakwa. Ada apa dengan jaksa beliau menanyakan. Padahal saksi ini memberikan keterangan kunci yang dituangkan di dalam BAP. Tetapi kok tidak dihadirkan.
” Saksi kali ini merupakan saksi BAP. Hakim pun pasti bertanya-tanya ada apa ini saksi ini tidak dihadirkan oleh jaksa. Ya saya harap pak henry bisa bebas lah. Karena kasus ini tidak ada unsur penipuannya sama sekali. Karena ada obyeknya. Uang tambahan yang digunakan belum di gunakan untuk pemecahan strata title. Masih ada. Kalau memang tidak bisa ya dikembalikan saja.” pungkas Ketua Partai Bulan Bintang ini. (jak)









