• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jelang Masa Tahanan Habis, Christian Halim Sakit Ketiga Kalinya

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya.

Terdakwa Christian Halim saat jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya.

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SURABAYA- Berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim.

Pasalnya, terdakwa mendadak mengaku sakit sesaat tuntutannya hendak dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021).

Alasan sakit yang menganggu agenda sidang ini, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan menjelang masa tahanannya habis pada Selasa (27/4/2021) mendatang.

“Saat sidang hendak dibuka, kita (jaksa) mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya, hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” ujar jaksa Novan.

Jaksa menambahkan, ini kali ketiga alasan sakit terdakwa yang menimbulkan penundaan sidang. “Kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo. Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, pada Jumat (8/4/2021), hal itu mendapat interupsi atau keberatan dari tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4/2021) mendatang,” ungkap Novan.

Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengolor jadwal sidang. “Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya Hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa,” imbuhnya.

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasehat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” tambah Novan

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Related Posts:

  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • PSX_20210423_132516
    Terbukti Bersalah, Christian Halim Divonis 30 Bulan
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20181011-WA0014
    Masa Tahanan Habis, Hakim Tunda Sidang Perkara Sipoa
  • anisya
    PH Terdakwa Penganiayaan Sebut Tuntutan Jaksa Membingungkan
  • IMG-20220112-WA0016
    Didakwa Jual Beli Narkoba, Tiga Terdakwa Jalani Sidang
Previous Post

Seorang Tahanan Polsek Licin Tewas di Dalam Sel, Diduga Gantung Diri

Next Post

Status Camat Non Aktif Suropadi Berubah Menjadi Terdakwa

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Status Camat Non Aktif Suropadi Berubah Menjadi Terdakwa

Status Camat Non Aktif Suropadi Berubah Menjadi Terdakwa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.