SURABAYA l bidik.news – Provinsi Jawa Timur menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK RI mendapat apresiasi dari Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Timur.
Menurut H.Ahmad Silahuddin predikat WTP ini di raih Pemprov Jatim selama 9 kali berturut turut sejak tahun 2015.
“Saya acungi jempol terhadap kinerja Pemprov Jatim yang luar biasa sehingga bisa menyandang predikat WTP oleh BPK RI,” tegas pria yang akrab disapa Gus Adik di ruang kerjanya pada Kamis ( 2/5/2024).
Kerja keras yang diraih Pemprov Jatim ini karena adanya kerja apik mulai kepala SKPD nya hingga PJ Gubernur Jatim.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada Pemprov Jatim dan Semoga di pertahankan dan di tingkatkan sehingga predikat WTP tanpa ada catatan dari BPK,” terangnya.
Selanjutnya Gus Adik meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera membenahi admistrasi sesuai catatan yang di berikan oleh BPK.
Seperti diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan Pemprov Jatim untuk menuntaskan seluruh rekomendasinya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 tepat waktu.
Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024).
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ungkapnya.
Ahmadi mebeberkan ada lima rekomendasi BPK, pertama Kepala BPKAD agar meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
Kedua, Kepala SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi ketiga, Kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.185.706.834,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
Keempat yakni, inspektur supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kelima, Kepala Dinas ESDM untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7.536.000.000,00 kepada masing-masing pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
“Capaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan ukuran krusial terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindaklanjut hasil pemeriksaan. Kepala perwakilan Jatim juga telah proaktif untuk mendorong penyelesaian tindaklanjut,” jelasnya.
Rekomendasi hasil pemeriksaan melalui rekomitmen, kata dia, sangat penting. Mengingat mandat pasal 20 UU nomer 15 tahun 2004 yang mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Sebagai catatan, posisi tindaklanjut hasil pemeriksaan untuk Provinsi Jatim yang telah sesuai rekomendasi dari tahun 2005 sampai Desember 2023 adalah sebesar 82,24 persen. Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75 persen,” bebernya.
Namun demikian, kata Ahmadi, ketika dicermati posisi TLRHP Pemprov Jatim dari 2020 sampai 2023 provinsi Jatim baru mencapai 62,99 persen. “Hal ini pernah disampaikan protes Gubernur sebelumnya bahwa tentang capaian 62,99 persen ini dipertanyakan. Karena pemerintah daerah provinsi Jatim merasa telah menyelesaikan lebih daripada presentase yang disajikan BPK,” urainya.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP Sembilan kali berturut-turut sejak Tahun 2015. Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. ( Rofik )











