• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jalani Tahap 2, Pendeta Cabul Diancam Pidana Penjara 15 Tahun

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Tersangka Hanny Layantara saat menjalani pelimpahan tahap 2.(Jaka)

Foto : Tersangka Hanny Layantara saat menjalani pelimpahan tahap 2.(Jaka)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim, pendeta Hanny Layantara, tersangka dalam perkara pencabulan, akhirnya menjalani pelimpahan tahap 2 di Kejari Surabaya, Selasa (05/05/2020).

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) tersangka Hanny Layantara ini lantas membenarkan.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tahap 2 tersangka HL yang disangka melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP,”kata Anggara.

Menurutnya, masih kata Anggara, saat ini tersangka menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

“Tersangka ditahan di rutan Polrestabes selama 20 hari sejak hari ini,”imbuhnya.

Terkait lama hukuman, Anggara mengatakan tersangka Hanny Layantara bakal diancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

“Minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 60 juta maksimal 300 juta,”ucapnya.

Sedangkan untuk JPU yang menangani perkara ini, Anggara menyebutkan ada 2 orang jaksa Kejati Jatim yang sudah ditunjuk.

“Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania,”tandasnya.

Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.(Jaka)

Related Posts:

  • Dua Tersangka Dugaan Pungli BPN Surabaya II Jalani Tahap II
  • berkad
    Berkas Basis Boomerang Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya
  • IMG-20181016-WA0020
    Bea Cukai Tg Perak Serahkan Tersangka Penyelundupan…
  • hen
    Lagi....Lagi ! Henry Ditahan Kejari Surabaya
  • Di Polda Tak Pernah Ditahan, Empat Pejabat Bawaslu…
  • kasie
    Caleg Nasdem Ditahan Kejaksaan Gresik
Previous Post

Dirum Kodiklatal Bantu APD dan Rapid Test ke Rumkital Dr. Ramelan Surabaya

Next Post

BPS Jatim : Kunjungan Wisman ke Jatim Turun 50%

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
BPS Jatim : Kunjungan Wisman ke Jatim Turun 50%

BPS Jatim : Kunjungan Wisman ke Jatim Turun 50%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.