• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jalani Sidang Perdana, 2 Kurir Narkoba Didakwa Pasal Berlapis

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Husnul Hotimah dan Fathur Rochman saat sidang di PN Surabaya.

Terdakwa Husnul Hotimah dan Fathur Rochman saat sidang di PN Surabaya.

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sidang perdana kasus penyalah gunaan narkotika berbahaya seberat lebih kurang satu kilogram, dengan terdakwa Fathur Rochman dan Husnul Hotimah (berkas terpisah), digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan, Kamis (26/12).

Dari pantauan persidangan, kedua terdakwa disidang secara terpisah. Terdakwa Fathur mendapat giliran pertama untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soesilowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membacakan surat dakwaannya.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bahwa keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kedua dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Jaksa Rista Erna.

Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa memberikan tanggapan yakni tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

Usai mendengar tanggapan terdakwa, ketua majelis Eddy Soeprayitno kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengn agenda pemeriksaan saksi.

“Baik, kita tunda sidang pada pekan depan, tanggal 2 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi,”kata hakim Eddy.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Jatim saat berada di depan rumah makan KFC, jalan Diponegoro, Surabaya, ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Sebelumnya, terdakwa Fathur Rochman dihubungi oleh Buadi (DPO) melalui Handphone untuk mengambil narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa di sms oleh Buadi (DPO) dengan memberi nomor telepon seseorang yang akan menyerahkan shabu.

Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor telepon seseorang tersebut dan terdakwa menanyakan posisi dari saksi Iwan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split). Saksi Iwan lalu menjawab posisi sudah di depan KFC Jl. Diponegoro Surabaya. Kemudian terdakwa bersama dengan Husnul Hotimah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: W-1443-YB bertemu dengan saksi Iwan.

Setelah bertemu, Iwan kemudian menyerahkan tas jinjing warna kuning hijau bertuliskan Giant. Bersama dengan terdakwa Husnul Hotimah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) lalu pergi menuju sepanjang Sidoarjo.

Dan pada saat sampai di palang pintu rel kereta api Jl. Ketegan Barat Kel. Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo, mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: W-1443-YB yang dikendarai oleh terdakwa, diberhentikan oleh petugas BNNP Jatim.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik narkotika jenis shabu seberat lebih kurang satu kilogram. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penyitaan bukan hanya sabu, tetapi juga 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol W-1443-YB, beserta kunci dan STNK nya.

Petugas BNNP Jatim yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk PC warna hitam cokelat, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk POLYTRON warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna merah, 1 (satu) buah buku catatan.

Dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Husnul Hotimah dan saksi Iwan yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas BNNP beserta barang buktinya tersebut dibawa ke kantor BNNP Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Related Posts:

  • IMG-20200414-WA0027
    Kakak Adik Jadi Kurir Sabu 8 Kg Mulai Diadili
  • basi
    Kuasai Narkoba, Bassis Bomerang Dijerat Pasal Berlapis
  • nar
    Kuasai Narkoba 1,2 Kg, Pasutri Divonis Belasan Tahun Penjara
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • IMG-20220118-WA0037
    Edarkan Sabu Warga Sememi Surabaya Diadili
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
Previous Post

Terdakwa Pengikat Anak Kandungnya, Terpojok Oleh Keterangan Saksi

Next Post

Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak Seluruhnya oleh JPU

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak Seluruhnya oleh JPU

Dalil Eksepsi Bos Karoke Rasa Sayang Ditolak Seluruhnya oleh JPU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.