SURABAYA – Sidang perdana kasus penyalah gunaan narkotika berbahaya seberat lebih kurang satu kilogram, dengan terdakwa Fathur Rochman dan Husnul Hotimah (berkas terpisah), digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan, Kamis (26/12).
Dari pantauan persidangan, kedua terdakwa disidang secara terpisah. Terdakwa Fathur mendapat giliran pertama untuk mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soesilowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, bahwa keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kedua dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Jaksa Rista Erna.
Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa memberikan tanggapan yakni tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Usai mendengar tanggapan terdakwa, ketua majelis Eddy Soeprayitno kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya dengn agenda pemeriksaan saksi.
“Baik, kita tunda sidang pada pekan depan, tanggal 2 Desember 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi,”kata hakim Eddy.
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Jatim saat berada di depan rumah makan KFC, jalan Diponegoro, Surabaya, ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, terdakwa Fathur Rochman dihubungi oleh Buadi (DPO) melalui Handphone untuk mengambil narkotika jenis shabu. Kemudian terdakwa di sms oleh Buadi (DPO) dengan memberi nomor telepon seseorang yang akan menyerahkan shabu.
Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor telepon seseorang tersebut dan terdakwa menanyakan posisi dari saksi Iwan (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split). Saksi Iwan lalu menjawab posisi sudah di depan KFC Jl. Diponegoro Surabaya. Kemudian terdakwa bersama dengan Husnul Hotimah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: W-1443-YB bertemu dengan saksi Iwan.
Setelah bertemu, Iwan kemudian menyerahkan tas jinjing warna kuning hijau bertuliskan Giant. Bersama dengan terdakwa Husnul Hotimah (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/split) lalu pergi menuju sepanjang Sidoarjo.
Dan pada saat sampai di palang pintu rel kereta api Jl. Ketegan Barat Kel. Ketegan Kec. Taman Kab. Sidoarjo, mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol: W-1443-YB yang dikendarai oleh terdakwa, diberhentikan oleh petugas BNNP Jatim.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik narkotika jenis shabu seberat lebih kurang satu kilogram. Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penyitaan bukan hanya sabu, tetapi juga 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol W-1443-YB, beserta kunci dan STNK nya.
Petugas BNNP Jatim yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk PC warna hitam cokelat, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk POLYTRON warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk EVERCOSS warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna merah, 1 (satu) buah buku catatan.
Dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Husnul Hotimah dan saksi Iwan yang terlebih dahulu ditangkap oleh petugas BNNP beserta barang buktinya tersebut dibawa ke kantor BNNP Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.











