Foto : kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi
GRESIK – Sidang lanjutan perkara penyebaran video hoax dengan terdakwa oknum pengacara Totok Dwi Hartono dan sopirnya Sutarjo telah mengagendakan keterangan saksi, Kamis (22/04/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Hari Ardianto telah menghadirkan saksi yang pertama kali melakukan perekaman dari Humas BPN Gresik, Kuntarto. Pada keterangan diruang sidang, saksi menyampakian waktu itu ada rombongan dari PT. Berkat Jaya Land yang datang ke BPN Gresik untuk menanyakan tanah milik perusahaan yang diblokir.
“Waktu itu rombongan ditemui pimpinan di Aula. Selanjutnya, saya memotret dan merekam pertemuan itu menggunakan ponsel untuk dokumentasi kehumasan, ” tegas saksi di depan Majelis hakim yang diketuai M. Fatkur Rochman.
Masih menurut saksi, pada petemuan itu terjadi keributan antara rombongan dari perusahaan karena mereka tidak bisa lama ditemui dan tidak ada solusi terkait beberapa sertifikat yang diblokir.
“Rekaman itu diminta oleh pak Agus Supiyanto karena rombongan dari perusahaan itu ada yang mengaku anggota polisi berpangangkat Kombes dari Mabes Polri. Rekaman saya kirim via japri WA bukan ke Group, ” jelasnya.
Seperti diberitakan, terdakwa oknum pegacara Totok Dwi Hartono dan sopir Pribadinya, Sutarjo duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN). Kedua terdakwa oleh JPU Ferry Hary A, di dakwa telah melangar pasal penyebaran berita hoax melaui chanel youtube dengan judul Oknum Polisi yang berlagak seperti Pengacara, Oknum Polri lindungi Cina, Oknum Polri Arogan.
Terdakwa Totok memerintahkan kepada Lukman dan Bima (keduanya terdakwa berkas terpisah) agar video pertemuan antara BPN dan Rombongan dari PT. Berkat Jaya Land bersama anggota Mabes Polri bernama Syamsudin Djanieb agar diupload di chanel youtube dengan tujuan menviralkan anggota polisi yang ikut pada pertemuan tersebut.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketua M. Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (him)










