• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BPN Di Sidang Henry J. Gunawan

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BPN Di Sidang Henry J. Gunawan 1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Kelanjutan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J. Gunawan dengan agenda pemeriksaan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi Ahli Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Susanto, Aptn. Sidang yang diketuai oleh Rochmad, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi berlangsung sengit saat saksi memberikan keterangan.
Selain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang kali ini Budi Susanto mendapat banyak pertanyaan dari tim kuasa hukum Henry. Bahkan saksi beberapa kali terlihat tegas saat tim kuasa hukum Henry mencecar dirinya dengan pertanyaan.
Menurut saksi Budi Susanto mengatakan status strata title bisa diperuntukan pada Pasar Turi. Hal tersebut  diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi.
“Strata title itu hanya istilah atau satuan rumah susun. Aturan di pertanahan yang bisa diberikan hak satuan rumah susun yaitu untuk penghuni dan non rumah tinggal (non penghuni),” jelasnya. (04/04/2018)
Lebih lanjut mantan staff BPN Surabaya II yang kemudian di mutasi ke BPN Gresik tersebut menjelaskan sebelum adanya HGB harus ada HPL (Hak Pengelolaan ) terlebih dahulu.
“Untuk bisa diberikan hak guna bangunan (HGB) tentunya harus ada HPL (Hak Pengelolaan) dulu, ” terangnya.
Terkait bahwa HPL atas tanah Pasar Turi sudah  diterbitkan pada 2017, Budi mengaku baru mengetahuinya saat ini.
“Saat saya diperiksa penyidik Polda saya bilang bahwa Pemkot Surabaya belum mengajukan HPL. Kalau sekarang sudah terbit saya tidak tahu,” ucapnya tegas.
Budi pun sempat memberikan solusi atas terjadinya permasalahn ini. Di dalam persidangan Budi menjelaskan panjang lebar hingga menyarankan diadakannya adendum.
“Pada saat pembuatan kerjasama, BPN tidak pernah dilibatkan. Seharusnya Pemkot berkonsultasi dulu ke BPN sebelum membuat perjanjian kerjasama. Jika memang ada masalah, solusinya ya ajukan adendum,” terangnya.
Terdakwa Henry J Gunawan tidak menyia-nyiakan waktu yang diberikan oleh Hakim Ketua Rochmad untuk mrngajukan pertanyaan terkait kewenangan mengeluarkan hak pakai stan. Pertanyaan ini disampaikan Henry karena ada klausul dalam adendum yang menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya meminta pihak PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang mengeluarkan hak pakai stan.

Atas pertanyaan ini, Budi dengan tegas menjawab bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan hak pakai stan adalah BPN dan bukan PT GBP atau Pemkot Surabaya. “Tidak bisa. Yang bisa mengeluarkan hak seratus persen hanya BPN. Swasta tidak berwenang,” tegas Budi.

Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan, Saat ditanya terkait tawaran solusi yang diberikan Budi perihal adendum perjanjian kerjasama, Agus mengaku tidak masalah. “Kami tidak masalah dilakukan adendum. Intinya bagi kami yang kami utamakan juga pedagang. Adendum kan untuk kepentingan semua pihak. Kan yang membuat draf perjanjian Pemkot, pihak kita tinggal tanda tangan kok beban hukumnya dibebankan kepada kita. Tidak bisalah ,” pungkas Agus. (jak)

Text Foto: Budi Susanto, Aptn. Saksi ahli BPN saat memberikan kesaksian di persidangan PN Surabaya

Related Posts:

  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20180606-WA0063
    JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus…
  • Lima Saksi Kompak Tak Hadir, Sidang HJG Ditunda
  • IMG-20181010-WA0034
    Lagi-lagi Henry Minta Penangguhan Penahanan
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • Ada-Ada Saja Ulah Ahli Ini, Malah Minta Bayaran ke…
Previous Post

MUI Gresik Himbau Ummat Tidak Anarkhis

Next Post

MSI Rilis Jajaran Laptop Gaming Bertenaga Prosesor Intel Generasi Ke-8

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
MSI Rilis Jajaran Laptop Gaming Bertenaga Prosesor Intel Generasi Ke-8

MSI Rilis Jajaran Laptop Gaming Bertenaga Prosesor Intel Generasi Ke-8

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.