BIDIK NEWS | SURABAYA – Kelanjutan sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J. Gunawan dengan agenda pemeriksaan saksi, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan saksi Ahli Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Budi Susanto, Aptn. Sidang yang diketuai oleh Rochmad, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi berlangsung sengit saat saksi memberikan keterangan.
Selain dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang kali ini Budi Susanto mendapat banyak pertanyaan dari tim kuasa hukum Henry. Bahkan saksi beberapa kali terlihat tegas saat tim kuasa hukum Henry mencecar dirinya dengan pertanyaan.
Menurut saksi Budi Susanto mengatakan status strata title bisa diperuntukan pada Pasar Turi. Hal tersebut diungkapkannya ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi.
“Strata title itu hanya istilah atau satuan rumah susun. Aturan di pertanahan yang bisa diberikan hak satuan rumah susun yaitu untuk penghuni dan non rumah tinggal (non penghuni),” jelasnya. (04/04/2018)
Lebih lanjut mantan staff BPN Surabaya II yang kemudian di mutasi ke BPN Gresik tersebut menjelaskan sebelum adanya HGB harus ada HPL (Hak Pengelolaan ) terlebih dahulu.
“Untuk bisa diberikan hak guna bangunan (HGB) tentunya harus ada HPL (Hak Pengelolaan) dulu, ” terangnya.
Terkait bahwa HPL atas tanah Pasar Turi sudah diterbitkan pada 2017, Budi mengaku baru mengetahuinya saat ini.
“Saat saya diperiksa penyidik Polda saya bilang bahwa Pemkot Surabaya belum mengajukan HPL. Kalau sekarang sudah terbit saya tidak tahu,” ucapnya tegas.
Budi pun sempat memberikan solusi atas terjadinya permasalahn ini. Di dalam persidangan Budi menjelaskan panjang lebar hingga menyarankan diadakannya adendum.
“Pada saat pembuatan kerjasama, BPN tidak pernah dilibatkan. Seharusnya Pemkot berkonsultasi dulu ke BPN sebelum membuat perjanjian kerjasama. Jika memang ada masalah, solusinya ya ajukan adendum,” terangnya.
Terdakwa Henry J Gunawan tidak menyia-nyiakan waktu yang diberikan oleh Hakim Ketua Rochmad untuk mrngajukan pertanyaan terkait kewenangan mengeluarkan hak pakai stan. Pertanyaan ini disampaikan Henry karena ada klausul dalam adendum yang menyebutkan bahwa Pemkot Surabaya meminta pihak PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang mengeluarkan hak pakai stan.
Atas pertanyaan ini, Budi dengan tegas menjawab bahwa yang berwenang untuk mengeluarkan hak pakai stan adalah BPN dan bukan PT GBP atau Pemkot Surabaya. “Tidak bisa. Yang bisa mengeluarkan hak seratus persen hanya BPN. Swasta tidak berwenang,” tegas Budi.
Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J Gunawan mengatakan, Saat ditanya terkait tawaran solusi yang diberikan Budi perihal adendum perjanjian kerjasama, Agus mengaku tidak masalah. “Kami tidak masalah dilakukan adendum. Intinya bagi kami yang kami utamakan juga pedagang. Adendum kan untuk kepentingan semua pihak. Kan yang membuat draf perjanjian Pemkot, pihak kita tinggal tanda tangan kok beban hukumnya dibebankan kepada kita. Tidak bisalah ,” pungkas Agus. (jak)
Text Foto: Budi Susanto, Aptn. Saksi ahli BPN saat memberikan kesaksian di persidangan PN Surabaya








