• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jajaran Kejati Jatim Berlomba-lomba Medaengkan Koruptor

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Jelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 57 yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berlomba-lomba melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi (korupsi) di Jawa Timur.

Penahanan para koruptor di Jatim ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Sebelumnya, Kejati Jatim juga melakukan penahanan terhadap dua Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Banyuwangi, atas dugaan korupsi penyimpangan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 1 miliar dan Rp 720 juta.

Sementara lima Kejari yang melakukan penahanan, lanjut Richard, yakni Kejari Batu, Kejari Ngawi, Kejari Gresik, Kejari Kebupaten Kediri, dan Kejari Pasuruan. “Penahanan para koruptor ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam bersih-bersih Jawa Timur dari tindak pidana korupsi. Kebetulan juga menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 57, pimpinan (Kajati Jatim) memerintahkan Kejari jajaran mehanan para tersangka korupsi,” kata Richard Marpaung, Selasa (18/7).

Dijelaskan Richard, pada Senin (17/7) Kejari yang melakukan penahanan tersangka korupsi yakni Kejari Batu dan Ngawi. Kejari Batu, sambung Richard, melakukan penahanan terhadap tersangka Kusyanto yang selaku Komanditer CV Wikra atas dugaan mark up obyek survey harga dalam penyusunan HPS. Serta tidak melaksanakan sebagian pekerjaan untuk sewa billboard di Denpasar Bali serta mengalikan lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan tanpa adanya adendum.

Atas perbuatan tersangka, total kerugian negara sebesar Rp 292.571.000. Kedua, kata Richard, kejari Ngawi menahan Dwi Rahayu Purwaningsih mantan penyelia pada bank BPR Provinsi Jatim Bank UMKM cabang Ngawi unit Kecamatan Sine. Kasusnya yakni penyalahgunaan wewenang yaitu melakukan pembatalan transaksi setoran dari nasabah dan penarikan tunai dari rekening tabungan tanpa sepengetahuan nasabah.

“Akibatnya, bank BPR Jatim Bank UMKM cabang Ngawi mengalami kerugian sebesar Rp 280.205.000, yang juga sebagai kerugian negara,” jelas Richard.

Penahanan berikutnya dilakukan Kejari Gresik, dengan tersangka Masyula selaku penyelia dana di Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim yang telah melakukan penyelewengan dana dan deposito nasabah Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim. Akibatnya negara merugi RP 2.518.056.404. Berikutnya Kejari Kabupaten Kediri, melakukan penahanan terhadap tersangka Sriani dan Binti Yatimatu Sholichah.

Keduanya, lanjut Richard, diduga melakukan korupsi atas pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kec. Pagu Kab. Kediri Tahun 2015, yang bersumber dari APBN dan APBD. Dalam kasus ini negara merugi Rp 131 juta. Terakhir, Kejari Pasuruan menahan tersangka Abdul Azis dan Samsuri dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BAPEMAS) Pemkot Pasuruan TA 2015 kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pemuda Mandiri Kelurahan Tapa’an Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, dengan kerugian negara sebesar Rp 105 juta.

“Terhadap para tersangka, Kejaksaan Negeri masing-masing melakukan penahanan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” tegas Richard. (eno)

Related Posts:

  • Kado HBA, Kejati Medaengkan Dua Ketua KSP di Banyuwangi
  • Ketua dan Anggota KSP Tunggal Kencana Ponorogo…
  • richard Marpaun Kasipenkum Kejati Jatim
    Kajati Jatim Terbitkan Sprindik Dugaan Korupsi Dana…
  • Total, Jaksa Berhasil Jebloskan 9 Tersangka ke Bui
  • Kejati Jebloskan Dirut PT Wira Usaha Sumekar ke Bui
  • Di Polda Tak Pernah Ditahan, Empat Pejabat Bawaslu…
Tags: hba kejati jatimkejati jatim
Previous Post

Mediasi Perkara Bayi Tabung Temui Jalan Buntu, Gugatan Dilanjutkan oleh Hakim 

Next Post

Kado HBA, Kejati Medaengkan Dua Ketua KSP di Banyuwangi

admin

admin

RelatedPosts

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim Sidak Proyek JLS
TULUNGAGUNG

Tim Kejaksaan Tinggi Jatim Sidak Proyek JLS

by Eko Purwanto
12/10/2023
0

TULUNGAGUNG I bidik.news -- Tim Pengamanan Pengawasan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (sidak...

Read moreDetails
Sinergi Kolaborasi Pembinaan Kebangsaan dan Hukum, PKS Jatim Sowan ke Kejati Jatim

Sinergi Kolaborasi Pembinaan Kebangsaan dan Hukum, PKS Jatim Sowan ke Kejati Jatim

30/05/2021
Dari 16.398 SPDP, Kejati Jatim Berhasil Limpahkan 11.385 ke Pengadilan

Dari 16.398 SPDP, Kejati Jatim Berhasil Limpahkan 11.385 ke Pengadilan

31/12/2019

Catut Nama Bos Gudang Garam, Jemy Berhasil Tipu Mantan Komisaris PT. WIKA

26/04/2019

Lagi, Rp 4,4 M dan USD 203.630 Hasil Korupsi PT WUS Dikembalikan ke Jaksa

27/12/2017

Kajati Jatim : Laporkan Indikasi Korupsi ke Kantor Kejaksaan

08/12/2017
Next Post

Kado HBA, Kejati Medaengkan Dua Ketua KSP di Banyuwangi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.