• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Jadi Bandar Ganja, Residivis Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Zainul Arifin saat sidang telekonferensi.

Terdakwa Zainul Arifin saat sidang telekonferensi.

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Zainul Arifin, residivis narkoba jenis ganja seberat 3 kilogram, divonis selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainul Arifin dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim ketua Adi Ismet saat membacakan putusan di ruang Garuda 2, Senin (09/11).

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800 juta, subsidiair 1 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak jera karena sudah pernah dihukum selama 12 tahun penjara dalam perkara narkoba jenis sabu. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan nihil,” imbuh Adi Ismet.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nizar dari Kejaksaan Tinggi Jatim sama-sama menyatakan terima.

“Terima pak hakim,” tegas JPU Nizar.

Pada persidangan sebelumnya, JPU M Nizar telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, pidana denda Rp. 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Edwin Yudisiousman, S.Psi dan M. Alfian Muzacky, anggota Polri Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya serangkaian perbuatan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan yang akhirnya menangkap dua orang tersangka Asrani, M. Yahya (dalam berkas terpisah), di sekitaran halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI ) Al Fithrah Jalan Kedinding Lor No.99 Kec. Kenjeran, Kota Surabaya saat melakukan serah terima barang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kotak paket kardus dililit lakban coklat. Ternyata isi di dalamnya adalah terdapat 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering.

Kedua tersangka kemudian diinterogasi dan mengatakan bahwa barang haram tersebut milik terdakwa Zainul Arifin yang saat ini berada di Rutan Medaeng karena menjalani hukuman atas perkara narkoba sabu.

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • IMG-20201201-WA0031_copy_800x450
    Divonis 7 Tahun Dua Pengedar Narkoba Ucapkan Terima Kasih
  • nar
    Kuasai 3 Jenis Narkoba Dan Timbangan, Steven…
Previous Post

Awali Kegiatan Senin Pagi, Plt. Bupati Resmikan Diklat BTCLS

Next Post

Event JFC Harus Bisa Mengangkat Nama Jember

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Event JFC Harus Bisa Mengangkat Nama Jember

Event JFC Harus Bisa Mengangkat Nama Jember

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.