• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Istri Eks Marinir Ini Tak Percaya Dirinya Dituntut 10 Tahun

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Tak pernah terpikir bahwa tahun 2017 ini menjadi tahun paling bersejarah bagi Umalik (37).  Air mata warga Jalan Pasopati nomor 2 Karang Pilang ini, tak hentinya tercucur sesaat Jaksa Penuntut Umum (JPu) Anggraeni dari Kejari Surabaya membacakan nota tuntutan yang ditujukan terhadapnya.

Pasalnya, istri pecatan Marinir sekaligus terdakwa kepemilikan narkoba ini, dituntut tinggi oleh jaksa, yakni sepuluh tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Umalik terbukti bersalah sesuai pasal  114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ujar jaksa di persidangan yang digelar di PN Surabaya pekan ini.
Tangis Umalik sontak makin menjadi. Dihadapan majelis hakim ia menghiba untuk keringanan hukuman. “Ringankan hukuman saya pak hakim, saya memohon,” ratapnya.
Mendapati hal itu, Sarwedi, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini, mencoba untuk menenangkan terdakwa.
“Sudah..sudah..Kamu coba tenangkan diri dan kordinasi dengan penasehat hukum kamu untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya,” ujar Sarwedi.
Upaya hakim boleh dikata tak bisa membuat tenang terdakwa. Sepanjang jalan menuju ruang tahanan, terdakwa Umalik masih saja menangis dan mengeluh. “Yo opo iki pak, ceik abore tuntutanku (bagaimana ini pak, terlalu berat tuntutan saya, red),” curhat terdakwa ke Fariji, penasehat hukumnya.
Terpisah, Fariji mengatakan bahwa tuntutan jaksa sangat berlebihan. “Terlalu berat, namun kita akan buktikan melalui pembelaan, bahwa terdakwa tidak layak untuk dihukum seberat itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini terungkap ketika petugas Denintel Marinir dan Denprov setelah berhasil mengamankan saksi Moch Rofik ketika  membeli narkotika jenis sabu-sabu dari terdakwa Umalik yang tinggal di Perumahan Dinas Marinir tersebut. Selanjutnya petugas Denintel Marinir dan Denprov melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dan menemukan 15 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 38,22 gram.
Selain sabu, lanjut Anggraini, petugas mengamankan juga 1 poket serbuk putih berat sekitar 0,66 gram beserta bungkusnya, 6 butir pil ekstasi warna biru dengan logo R berat sekitar 2,16 gram, 1 pipet kaca, 2 skrop plastik, 1 perangkat alat hisap sabu-sabu, 4 buku catatan transaksi, 1 timbangan elektrik, 1 alat pres dan uang tunai Rp 600 ribu.
Dari temuan barang bukti tersebut, petugas Denintel Marinir dan Denprov menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Adapun rincian barang bukti tersebut diantaranya, 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 21,24 gram beserta pembungkusnya, 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 5,66 gram beserta pembungkusnya, dan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,28 gram. Sidang dilanjutkan Kamis (13/4/2017) pekan depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya. (eno)

Related Posts:

  • Dituntut 7 Tahun, Penggila Sabu Divonis 4,5 Tahun
  • WN Korsel, Pelatih Taekwondo Koni Jatim Dituntut 8 Tahun
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
  • IMG-20220513-WA0009
    Edarkan 24 Poket SS, Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa.
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
Tags: JPUkejari surabayapengadilan negeri surabaya
Previous Post

Komandan Kodim Gresik: Futsal media sosialisasi

Next Post

Istighosah Ribuan Warga NU Doakan Keselamatan NKRI

admin

admin

RelatedPosts

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas
HUKUM KRIMINAL

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Jasmas

by admin
18/06/2020
0

SURABAYA - Darmawan, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana program Jasmas Pemkot...

Read moreDetails
PIKPG Mendorong Karyawan dan Perusahaan Menjaga Ekologi

PIKPG Mendorong Karyawan dan Perusahaan Menjaga Ekologi

07/11/2019
Terdakwa Dwi Erna usai sidang di PN Surabaya.

Berdalih Miskomunikasi, Hakim Tunda Bacakan Putusan Terdakwa Narkoba

01/11/2019

Tipu Rp 5 Miliar, Bos Gunung Sari Intan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

25/10/2019

Terbukti Bersalah Buat Laporan Palsu, Oey Juliawati Divonis 6 Bulan Penjara

23/10/2019

Begini Kronologis Pengusaha Membeli Emas Lewat Oknum Broker PT. Antam Berujung ke Persidangan

23/06/2020
Next Post

Istighosah Ribuan Warga NU Doakan Keselamatan NKRI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

Sesuai Wejangan SBY di Retreat Demokrat, Sri Wahyuni : Makin Dekat dan Beri Solusi Untuk Rakyat

31/01/2026
KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

KKP Bangun Kampung Nelayan Merah Putih, Wisata Kuliner Seafood di Banyuwangi Kian Menarik

31/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.