SURABAYA – Wakil Ketua komisi C DPRD Jatim Yohanes Ristu Nugroho Meminta kepada Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham pengendali pada BUMD agar dalam pengisian jabatan Direksi dilakukan melalui Panitia seleksi ( Pansel) sebagai mana diatur dalam peraturan pemerintah No 54 tahun 2014 dan peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 tahun 2018.
Rekomendasi berikutnya adalah Meminta Kepada Gubernur Jawa Timur agar proses pencalonan Direktur UTama dan Direktur Konsumer Ritel dan Syariah PT Bank Jatim yang sudah berjalan selama ini disesuiaikan dengan ketentuan aturan PP 54/2017 dan Permendagri No 37/2018 sebelum diajukan ke OJK untuk dilakukan uji kemampuan dan kepatutan.
“Ketidaksesuaian proses seleksi Direksi Bank Jatim dengan peraturan perundang-undangan dimaksud tentunya sangat memungkinkan pihak-pihak tertentu melakukan gugatan ke PTUN.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan fungsi pengawasan menekankan agar Pemprov Jatim dan BUMD dalam penggunaan wewenang berdasar pada peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” terangnya, Selasa ( 21/4).
Berdasarkan ketentuan pasal 42 Peraturan OJK, Nomer 33/POJK.04/2014 berbunyi Ketentuan mengenai Direksi dan Dewan Komisaris dalam peraturan perundang-undangan lain tetap berlaku bagi Emiten atau Perusahaan Puvlik sepanjang tidak bertentangan dalam peraturan OJK ini.
Dengan demikian, hasil dari kajian komisi C bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam PP 54/2017 dan Permendagri No 37/2018 yang bertentangan dengan Peraturan OJK. “Sehingga dalam proses pencalonan Direksi PT Bank Jatim harus didsarkan ketentuan yang mengatur bahwa proses pemilihan anggota direksi dilakukan melalui seleksi yang kewenangan dan mekanisme atau prosedur yang tercantum di Permendagri,” sebutnya.
Dalam Permendagri itu juga disebutkan dengan jelas bahwa komite Remunerasi dan Nominasi yang dimilik BUMD hanya sebagai anggota Seleksi (pansel) sehingga tidak ada kewenangan untuk melakukan seleksi.
Kewenangan ada di Panitian Seleksi yang keanggotaanya ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan penyampaian hasil assessment kepada Gubernur oleh Komisaris Bank Jatim tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Permendagri No 37/2018. “Karena sudah jelas, rekruitmen direksi itu menjadi tugas panitia seleksi bukan oleh anggota pansel,” tegasnya.
Hal ini, lanjut Ristu, berakibat melanggar pasal 9 ayat (2) serta Pasal 52 ayat )2_ UU No 30/2014 tentang administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pemerintah untuk bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik. Namun nyatanya, hal tersebut tidak dilakukan oleh jajaran Komisaris Bank Jatim sebagai kepanjang tanganan atau wakil dari Gubernur sebagai pemilik saham terbesar di PT Bank Jatim.
“Hal ini, dapat kami katakan bahwa seleksi calon anggota direksi yang dilakukan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Jatim merupakan suatu keputusan atau tindakan yang tidak sah,” ucapnya.
Hasil dari proses seleksi ini, dipastikan tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Karena proses seleksi yang dilakukan tersebut tidak hanya dapat dibatalkan (verniettigbaar) tetap lebih dari itu, dapat batal demi hukum (van rechtswege nietig).
“Apapun keputusan yang dihasilkan dari proses seleksi calon direksi yang dilakukan sendiri oleh Bank Jatim bisa dianggap tidak pernah ada,” pungkas mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun ini.











