SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kanwil Jatim terus berupaya melindungi seluruh tenaga kerja baik formal maupun informal di Jatim. BPJAMSOSTEK hadir memberikan manfaat yang luar biasa bagi pekerja dan keluarganya yang terdaftar menjadi peserta dan aktif membayar iuran.
Deputi Direktur Wilayah Jatim, Deny Yusyulian mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh peserta apalagi pada masa pandemi Covid-19. Karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya saat Media Gathering & Sosialisasi Inpres 2 Tahun 2021, Kamis (22/4/2021).
Salah satu manfaat BPJAMSOSTEK, yaitu manfaat beasiswa pendidikan kepada anak yang orang tua mereka meninggal dunia dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM tersebut dengan kepesertaan minimal 3 tahun.
“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi,” kata Deny.
Dijelaskan Deny, total manfaat beasiswa yang dibayarkan sebanyak 2.437 anak sebesar Rp 9,2 miliar. Terdiri dari jenjang pendidikan SD 963 anak Rp 1.4 miliar, SMP 554 anak Rp1.1 miliar, SMA 486 anak Rp1.4 miliar, dan Perguruan Tinggi 434 anak Rp 5.2 miliar.
“Sedangkan untuk pembayaran klaim sampai Maret 2021 sebanyak 99.263 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1.24 triliun,” ujarnya.
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT), kata Deny, masih mendominasi, yakni 69.000 kasus dengan total klaim Rp.1.06 triliun, JKK 8.299 kasus sebesar Rp 65 miliar, JKM 2.157 kasus sebesar Rp 89 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) 19.807 kasus sebanyak Rp 21 miliar.
Sebagai wujud kepedulian pemerintah dengan mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta. BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim perlu dukungan dari stakeholder.
Adanya Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.
“Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut, Presiden menegaskan, bahwa seluruh pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut.
Sementara pencapaian kinerja Kanwil Jatim sampai Maret 2021 Badan Usaha aktif sebanyak 91.922, jumlah tenaga kerja aktif 2,9 juta orang, sektor PU 2,11 juta orang, sektor BPU 260 ribu orang, dan sektor Jasa Konstruksi 575 ribu orang.
Sedangkan perlindungan tenaga kerja baru tahun 2021 diharapkan bertambah 2,5 juta baik itu formal, informal, tenaga migran dan tenaga jasa konstruksi, untuk peserta badan usaha bertambah 121 ribu. Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan.
Deny menghimbau, seluruh pengusaha dan pekerja, baik PU, BPU, Pekerja Jasa Konstruksi, Non ASN serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Hal ini bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia,” pungkas Deny.











