BANYUWANGI | bidik.news – Penebangan atau perempesan pohon dipinggir jalan bisa diajukan oleh masyarakat apabila memang sangat diperlukan.
Meski demikian, semua ada aturan, persyaratan dan Standart Operasional (SOP) yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi, Suyanto Waspotondo Wicaksono melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Bayu Hadiyanto, Selasa (20/8/2024).
Menurut Bayu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tertulis pada Pasal 10e, bahwa setiap orang dilarang memotong, menebang pohon atau mengambil daun dan tanaman hias yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk itu, menurut Bayu, masyarakat yang ingin mengajukan penebangan atau perempesan pohon dipinggir jalan harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), beserta syarat dan ketentuan permohonan izin penebangan atau perempesan pohon di sempadan jalan Kabupaten Banyuwangi.
“Untuk SOP-nya, pemohon mengajukan surat permohonan penebangan/perempesan pohon, selanjutnya menyusun jadwal survey, menyiapkan dokumen dan peralatan, survey lokasi, membuat rekomendasi surat yang diizinkan/ditolak untuk pengajuan permohonan izin penebangan/perempesan pohon, kemudian mengirimkan surat kepada pemohon,” ujar Bayu.
Sedangkan untuk persyaratan yang dibutuhkan diantaranya, fotokopi KTP, setifikat atau bukti hak lainnya, fotokopi IMB/PBG, fotokopi SIUP/TDP/NIB (jika lokasi tersebut berusaha), foto dan keterangan lokasi atau koordinat pohon.
“Izin penebangan pohon ini khusus untuk masyarakat yang ingin membuat akses, contohnya akses keluar masuk kendaraan. Terkait jumlah pohon yang boleh ditebang, hal itu akan disesuaikan dengan akses yang dibutuhkan,” jelasnya.
Pohon yang dipinggir jalan itu adalah bagian dari jalur hijau dan itu termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), untuk itu Bayu berharap masyarakat turut merawat dan menjaga pohon-pohon tersebut, karena memang pohon yang ditanam dipinggir jalan tersebut merupakan jenis tanaman yang direkomendasikam untuk jalur hijau.(nng)











