JAKARTA | bidik.news – Indonesia mendorong penyelesaian draf rancangan Perjanjian Ekstradisi ASEAN atau ASEAN Extradition Treaty (AET) agar dapat difinalisasi sebelum berakhirnya tahun 2024.
Hal itu disampaikan oleh alternate head of delegation, Andry Indrady selaku Plt Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU, dalam sesi pernyataan Ketua Delegasi pada putaran ke-12 ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM) melalui video conference, Kamis (25/1/2024).
“Upaya kami dalam memperkuat kerja sama hukum terus berlanjut seiring dengan pengembangan AET dalam kelompok kerja ASLOM. Saat ini, perundingan (AET) telah mencapai putaran ke-7 dan diharapkan menuju pada draf final pada tahun 2024,” kata Andry.
Dalam mencapai tujuan itu, Ketua Delegasi Pemri mendorong agar negara-negara anggota ASEAN dapat berkolaborasi dan menunjukan fleksibilitasnya dalam menyelesaikan isu-isu bersama.
Andry juga menggarisbawahi moto ASEAN One Vision, One Identity, One Community yang membimbing negara-negara ASEAN terhadap keberhasilan kolaborasi bersama. Salah satu keberhasilan ASEAN berupa penyelesaian atas Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau yang umumnya dikenal sebagai Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLAT).
Andry menjelaskan, keberhasilan penyelesaian MLAT didorong oleh komitmen bersama dalam memperkuat upaya dan kapasitas negara-negara anggota ASEAN memerangi kejahatan dan tantangan transnasional. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kerja sama penegakan hukum dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana.
Andry menegaskan, dalam mengatasi kejahatan transnasional dan menjamin keamanan regional, diperlukan peningkatan dalam pendekatan terpadu. Hal ini dapat didukung oleh penyelesaian AET yang kemudian dapat membuka jalan pembahasan ASEAN Member States Initiative on Transfer of Sentenced Persons (ACTSP).
Indonesia menyambut baik usulan terkait pemindahan orang yang dihukum atau ACTSP. Karenanya, Indonesia memberi apresiasi terhadap Filipina selaku negara yang merumuskan kerangka acuan ACTSP dan Malaysia sebagai co-proponent.
Andry mencatat keberhasilan pertemuan antara Menteri Kehakiman ASEAN dengan Jepang dalam ASEAN-Japan Special Meeting of Justice Minister (AJSMJ) dan pertemuan Menteri Kehakiman ASEAN-G7 di Tokyo pada Juli tahun lalu.
“Saat ini Indonesia menaruh perhatian dalam pengembangan kerja sama yang mendorong peningkatan kapasitas dalam pertukaran ahli dibidang hukum dan SDM selaras dengan ASEAN-Japan Work Plan on Law and Justice,” pungkas Andry.











