GRESIK|BIDIK – PT Garam telah mendatangkan garam industri dari luar negeri sebanyak 75.000 ton, namun sampai di Jatim dan Sumut, garam industri tadi di olah lagi dan ditambahkan yodium. Dan di jual sebagai garam konsumsi, dengan cara begini bisa mengeruk keuntungan berlipat dari selisih harga, dan bea masuk,
Tim ketahanan pangan dari Dirjen, dan Mabes Polri turun ke gudang PT Garam di Jl Mayjend Sungkono Gresik Rabu siang.
PT Garam telah mengajukan untuk pembelian garam industri namun kadar Natrium Cl yang mendekati garam konsumsi, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan selanjutnya garam yang dimaksud di bongkar di Jatim dan di timbun di Gresik, sementara sebagian di bongkar di Sumut.

Mengetahui ada kejanggalan soal kadar garam dan bea masuk, maka tim segera bergerak cepat dan segera memeriksa 53 perusahaan yang ikut memproses garam industri menjadi garam konsumsi, dan 2 perusahaan yang sudah diketahui menjual garam konsumsi di bawah standartnya tersebut.
Ketua tim Pokja ketahanan pangan Mayjend ( Pol) Setyo yang memimpin tim turun di Gresik, kepada wartawan menjelaskan bahwa atas tindakan Direksi PT Garam telah merugikan negara yaitu tidak membayar bea masuk sebesar 3,5 milyar, dan juga selisih harga jual garam industri ke garam konsumsi,
” Kerugian yang lebih besar justru pada rakyat, pasalnya masyarakat mengkonsumsi garam di bawah standar, dan petani garam yang terpuruk karena sulit bersaing, atas perbuatan ini kami kenakan pasal 3 / 1999 yang telah di perbaharui dengan pasal 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, juga kami jerat dengan UU Konsumen, dan tindak pidana pencucian uang”, jelasnya. ( Ali)