BIDIK.NEWS | GRESIK – Program pembangunan rumah tidak layak huni Desa Seletreng, kecamatan Kapongan kabupaten Situbondo, menui banyak masalah.
Rehab rumah tidak layak huni untuk masyarakat yang tidak mampu diduga menjadi bancakan oleh TPK untuk mencari ke untungan pribadi / kelompok.
Didalam Rencana anggaran belanja (RAB) yang telah ditentukan dan tertuang di RAPBD Desa senilai 10 juta per Unit, sebelum dipotong pajak. Namun di pelaksanaan kegiatan tidak sesuai. Dengan harapan.
Warga dusun Krajan dua, ibu Asiani pemanfaat program RTLH merasa kecewa, karena tim pelaksa kegiatan (TPK) tidak trasparan terkait anggaran dan hasilnya tidak memuaskan.
Ketika di konfirmasi Asiani mengatakan bahwa, ” hanya mendapat bahan – bahan bangunan saja yaitu: Kasibot 10 lembar, semen 3 sak, batako 200 batang, dan 10 kayu 4×6.
Lebih lanjut Asiani menyampaikan bahwa dirinya terpaksa membeli sendiri bahan untuk atap depan senilai 750 ribu. Yang hingga kini belum mendapat ganti dari TPK. Dan itu harus di ganti tegas Asiani. Minggu 14/1/18
Hasil ivestigasi di lapangan di temukan banyak kejangalan. Hal ini di buktikan dengan pembangunan rumah tidak layak huni bagi masyrakat yang tidak mampu di biarkan tanpa daun jendela.
Sementra kepala dusun Krajan dua Herman, ” mengatakan tidak dilibatkan dalam program tersebut.
Kasus serupa juga terjdi pada rumah milik Ibu Rahema,dusun kajer desa seletreng. Juga terlihat dikerjakan asal jadi saja.
Warga desa Sletreng pemanfaat dari program RTLH tesebut merasah tdak puas dan kecewa.
Jika di lihat dari besar anggaran untuk program tersebut dan realisasinya, ada kesenjangan anggaran yang cukup besar.
Kami berharap kepada pemerintah kabupaten situbondo, dinas terkit, dan lembaga penegak hukum untuk memindak lanjuti. Jika dalam kegiatan tersebut di temukan adanya dugaan tindakan korupsi oleh TPK , mohon untuk di lanjut ke jalur hukum…(mashuri)








