JAKARTA – Menghadapi virus Corona , Pemerintah sepertinya tidak hanya melakukan upaya pencegahan . Namun upaya hukum pun dilakukan pencegahan . Pasalnya pemerintah menyediakan anggaran untuk pencegahan dan penanganan virus berbahaya ini sebesar Rp. 27triliun . Untuk itu
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi virus corona dan penyakit Covid-19 di Indonesia.
Ditegaskann, Firly hukuman mati mengancam para oknum yang melakukan praktik korupsi pada masa terjadinya bencana, seperti pada saat pandemi virus Corona ini.
” Kalau ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).
Firli menuturkan, seluruh pihak kini sedang fokus kepada penanganan virus corona dan KPK mengambil peran dengan mengawasi kegiatan tersebut.
Ia pun menegaskan kembali, para penyidik dan penyelidik KPK tetap bekerja di lapangan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi.
“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi,” ujar Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur meminta KPK) mengawal penggunaan anggaran Rp 27 triliun yang akan dikeluarkan pemerintah untuk penanganan wabah virus corona.
“Dalam hal ini selain KPK dan DPR, publik juga harus turut mengawasi supaya penggunaan dana realokasi tersebut,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).
Hidayat meminta pemerintah berhati-hati dan transparan dalam menggunakan anggaran tersebut.











