BIDIK NEWS |JEMBER – Penemuan sosok mayat berkelamin perempuan di pantai paseban Kencong Jember , Senen (21/1), akhirnya terungkap,dua orang berinisial MS (24) dan MNR (15) terduga pelaku pembunuhan Minggu (27/1) digelandang ke Mapolres Jember.
Dengan di kawal oleh Tim Kobra Polres Lumajang dan Resmob Polres Jember kedua tersangka yang tiba di Mapolres Jember dengan menaiki mobil keluar dengan posisi tangan di borgol dan salah satu terduga di hadiahi timah panas.
Dalam keteranganya Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dihadapan Awak Media menyampaikan, berawal dari tanggal 21/1/2019 kita menemukan sosok mayat perempuan.
Dengan bantuan tehnologi yang dimiliki kepolisian kita , berhasil mendapatkan identitas korban,ternyata yang bersangkutan adalah warga lumajang,dari situ maka dilakukan koordinasi dengan Polres Lumajang.
Dengan koordinasi tersebut Resmob Polres Jember dan Resmob Polres Lumajang melakukan kerjasama dan serangkaian penyelidikan, di ketahui ada beberapa pihak yang dicurigai,dari situ kita mendapatkan keterangan bahwa pada tanggal (19/1) tersangka berhubungan badan dengan korban.
Dari keterangan tersangka korban meminta sejumlah uang,namun tidak dapat dipenuhi yang akhirnya terjadi cekcok hingga berakhir pemukulan oleh tersangka kepada korban.
Pemukulan yang dilakukan oleh tersangka salah satunya dengan menggunakan helm,hingga mengakibatkan korban sempoyongan,” panik dengan kondisi tersebut tersangka membuang korban ke sungai,yang akhirnya korban ditemukan meninggal di pantai paseban,” ujar Kusworo.
Masih kata Kusworo,hasil otopsi,bahwa korban meninggal karna tenggelam,jadi pada saat korban di buang ke sungai belum sepenuhnya meninggal, terkait alat pemukul yang belum di temukan kita terus berupaya namun kita sudah memiliki alat bukti lain yang cukup kuat menjerat tersangka.
Sebelum membuang korban ke sungai pelaku mengambil motor dan barang korban,dimana motor hasil kejahatan tersebut sudah di jual kepada rekanya yang masih DPO dengan harga Rp 2 juta rupiah
,” Atas perbuatanya tersangka di ancam dengan pasal 338,pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (Monas)











