• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

HRD PT.CPO Bakal Segera Di Laporkan Ke Polda Jatim

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Eko Prasetyo.HRD .PT.CPO .( Foto : Jaka)

Eko Prasetyo.HRD .PT.CPO .( Foto : Jaka)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Eko Prasetyo, HRD PT. Cipta Perkasa Oilindo(CPO), yang menyuruh untuk melakukan pengaspalan terhadap tanah kosong milik H. Achmad Yusuf di desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, akan segera di laporkan ke Polda Jatim dalam waktu dekat. (12/03)

Pasalnya, Eko dinilai sangat arogan dengan seenaknya sendiri tanpa seijin pemilik lahan yang sah untuk mengaspal lahan kosong yang bukan miliknya atau perusahaan dia bekerja itu. Arogansi Eko yang bisa dibilang kelewat batas itu, kini oleh pemilik lahan sedang di matangkan untuk dijadikan sebagai bukti pelaporan ke kepolisian.

Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa sebidang tanah seluas 265 m², dengan surat Letter C nomor 1132 persil 22 klas d1 adalah milik sah H. Achmad Yusuf dkk. Tanah tersebut di beli pada tahun 2015 dengan prosedur yang sah dan benar di Balai Desa Karangbong kepada ahli waris almarhum Baris, di hadapan H. Kusnandar pejabat lurah karangbong saat itu.

Lokasi PT. CPO yang berdekatan dengan tanah milik H. Achmad Yusuf, diketahui tidak memiliki akses jalan keluar masuk ke dalam pabrik, sehingga PT. CPO menggunakan tanah kosong milik H. Achmad Yusuf tersebut tanpa seijin pemiliknya.

Lebih parahnya lagi, PT CPO yang diduga kebal hukum dan mempunyai kedekatan dengan pejabat Polda Jatim ini, malah mengklaim sebagai pemilik sebagian atas tanah tersebut dan memiliki sertifikat no 485 produk BPN tahun 1991 dengan luas 185 M2. Diduga perolehan atas tanah adalah palsu, oleh karena terbitnya AJB nomor 132/kec/Gedangan/IX/1990 yang dibuat pada tanggal 4 September tahun 1990.

Perihal pemalsuan tersebut dikarenakan pemilik tanah yang pertama, Hj Umie Saidah, tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun juga pada tahun 1990, karena sejak tahun 1982 Umie Saidah sudah bukan lagi sebagai pemilik atas tanah yang dijadikan sengketa tersebut.

Adapun yang terjadi pada tahun 1990 yaitu transaksi jual beli dikecamatan Gedangan dengan tanda tangan Umie Saidah yang dipalsukan. Pemalsuan tanda tangan Umie Saidah ini dibuktikan dengan surat pernyataan Umie Saidah di kepolisian dan di notaris yang isinya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun juga.

Lantaran tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka pada tanggal 28 April 2016 Hj. Umie Saidah telah melaporkan Budiono Gunawan ke Polres Sidoarjo dengan pasal pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam kedalam akta otentik dengan surat tanda bukti lapor nomor : STBL/171/IV/2016/JATIM/RES SDA .tanggal 28 April 2016.

Perkembangan dari hasil laporannya ke polisi pada tanggal 28 Juli 2018 Umie Saidah menerima SP 2 HP yang ke -7 dari Polres Sidoarjo. Selain itu diperoleh hasil bahwa tanda tangan atas nama Oemie Saidah bin Haji Abdoel Adhim yang terdapat pada barang bukti berupa satu exemplar Akta Jual Beli (AJB) nomor 132/Kec/Ged/IX/1990 yang dibuat pada tanggal 4 September 1990 adalah Non Identik atau merupakan produk yang berbeda alias palsu

PT CPO melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan upaya hukum kasasi dengan perkara perdata nomor  82/Pdt.G/2016/PN Ada jo nomor 221/PDT/2017/PT sby tanggal 18 Juli 2018.

Ironisnya upaya hukum PT. CPO tersebut harus kandas di Makamah Agung, Jakarta. Ini disebabkan dalam isi putusan Makamah Agung RI tertanggal 30 Nopember 2018 nomor 3232/PDT/2018 dalam perkara Febe Sutjiati Sujono dkk sebagai pemohon kasasi satu melawan PT CPO dkk sebagai pemohon kasasi dua dan H Achmad Yusuf dkk sebagai termohon kasasi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi satu dan dua.

Terpisah, H. Achmad Yusuf ketika di hubungi melalui telepon selulernya membenarkan akan segera melaporkan pihak-pihak yang sudah mendzoliminya.

” Alhamdulillah mas, kita menang di kasasi Mahkamah Agung. Dan saya akan segera melaporkan pihak-pihak yang sudah mendzolimi saya ke Polda Jatim. ” pungkas Yusuf (12/03). (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190211-WA0015
    Pemilik Tanah Laporkan Oknum Penyidik Polda Jatim ke…
  • tanah
    PT Kohir Dituding Serobot 30 Tanah Kapling
  • Polisi Datangi Lokasi Penyegelan, Mengaku Hanya Puldata
  • WhatsApp Image 2025-02-27 at 15.03.41
    PN Sidoarjo Kembali Tunda Eksekusi Lahan di Tambak Oso
  • 20230228_115507
    H.M.Saluki Dilaporkan Memasuki Lahan Tanpa Izin, Ki…
  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
Previous Post

Bupati Faida Hibur Ibu Muslimat Dan Anak-Anak Dengan Kuiz

Next Post

Mantan Kadinkes Gresik Di Vonis 6 Tahun Penjara.

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Mantan Kadinkes Gresik Di Vonis 6 Tahun Penjara.

Mantan Kadinkes Gresik Di Vonis 6 Tahun Penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.