• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hobby Unggah Status Penistaan Agama, Mahasiswa Surabaya Jadi Terdakwa

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Hobby Unggah Status Penistaan Agama, Mahasiswa Surabaya Jadi Terdakwa 1
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA. Ada-ada saja ulah salah satu mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta Surabaya satu ini, karena hobby nya yang nyeleneh yakni menggungah penistaan agama pada akun medsos melalui Laptop miliknya menjadikan dirinya terdakwa atas perkara pelanggaran UU ITE pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 Tahun 2011.
DH (43), warga Perak Kecamatan Krembangan Surabaya hari ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya ruang Kartika 2, untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung dari Kejaksaan Negeri Perak Surabaya di hadapan majelis hakim dengan di ketuai oleh Hizbullah Idris SH., M.Hum. (28/06/2018)
Awal kejadian atas perkara ini ketika terdakwa memposting pada akun cakahandokoludruk.blogspot.id miliknya yang menampilkan background putih dengan tulisan Allah=Dajjal, Stop Pray To Allah, Dajjal = Allah. Dan kemudian dishare ke akun medsos Facebook dan Instagram. Hal ini diketahui oleh seorang saksi bernama Firman saat melihat 2 akun medsosnya terdapat unggahan penodaan agama tersebut dan melaporkan perbuatan DH ke Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya.
Saat JPU Agung selesai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah kuasa hukum Ronny dari LBH Lacak akan mengajukan eksepsi. Dengan datar Ronny mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi , ” Tidak yang mulia, ” ujarnya singkat. Perlu diketahui, terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena hobby. Ini diketahui saat di tanya oleh wartawan sebelum sidang dimulai. Dengan tenang terdakwa menjawab karena kegemarannya memposting ujaran kebencian. Dirinya mengaku memposting ujaran tersebut pada 01 Agustus 2015.
Atas perbuatannya DH (43) didakwa telah melanggar pasal 156 KUHP tentang penodaan/penistaan agama dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180717-WA0028
    Dalih Ingin Sadarkan Orang, Penista Agama Malah…
  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • IMG-20190201-WA0012
    Pledoi Terdakwa Bos " Cukrik" Sebut Tuntutan Jaksa Kabur
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • IMG-20180816-WA0075
    Gara-gara Sabu, Cewek Cantik Asal Madiun Jadi Terdakwa
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
Previous Post

Paslon No Urut 1 Unggul di Banyak TPS

Next Post

BPJS Ketenagakerjaaan Surabaya Darmo Beri  Santunan Klaim JKK Meninggal 

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaaan Surabaya Darmo Beri  Santunan Klaim JKK Meninggal 

BPJS Ketenagakerjaaan Surabaya Darmo Beri  Santunan Klaim JKK Meninggal 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.