GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari Gresik) melepaskan baju tahanan serta memberhentikan penuntutan atas perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Umar. Pemberhentian perkara ini dilakukan atas dasar Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice, Jumat (01/04/2022).
Dengan dihentikannya kasus ini, Kejari Gresik telah menjalankan instruksi dari Jaksa Agung untuk perkara ringan dan sudah ada perdamaaian.
“Restorative Justice tidak mudah diberlakukan karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, terdakwa hanya sekali melakukan tindak pidana, kerugian dibawah 2.5 juta, ada perdamaian dan syarat lainnya adalah kasus posisi,” tegas Kajari Gresik, M. Hamdan S saat mengelar jumpa pers yang didampingi Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.
Masih menurut Kajari, perkara yang akan diberhentikan perkaranya akan dilihat dulu kasus posisinya. Apakah layak untuk diajukan Restorative Justice apa tidak.
Untuk perkara dengan terdakwa Umar, dia melakukan pencurian karena terpaksa, ibunya waktu itu sedang sakit dan butuh biaya berobat dan tersangka tidak bekerja. Tidak hanya itu, BB berupa HP merk Xiomi dan dompet berisi uang Rp. 90 ribu belum dipergunakan. Sementara itu pemilik barang (korban) telah memaafkan terdakwa dan melakukan perdamaian.

“Atas dasar itulah, perkara ini lalu kita telah bersama jaksa dan kita ajukan permohonan ke ibu Kajati Jatim untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice. Alhamdulillah, memasuki bulan Ramadhan ini, permohan kami disetujui dan dapat melakukan penyelesaian perkara pidana secara damai,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi kinerja Kejari Gresik atas penyelesaian perkara secara Restorative Justice.
“Kami selalu mendukung kinerja yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penyelesaian perkara pidana secara damai dengan dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020. Untuk terdakwa Umar saya ucapkan selamat atas memberhentian perkaranya dan hari ini dibebaskan,” terang Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik.
Ditambahkannya, untuk Ibunya mas Umar yang sudah tua kami akan kordinasi dengan dinsos untuk memberikan bantuan. Sedangkan untuk Umar, kami akan kordinasi dengan Disnaker untuk mencarikan pekerjaan yang layak. (him)










