• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hentikan Perkara dengan Restorative Justice, Kejari Gresik Bebaskan Terdakwa Pencurian

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kajari Gresik, M.Hamdan S  bersama Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani didampingi Kasipidum Firdaus saat melepas baju tahanan sebagai tanda, terdakwa Umar dibebaskan dengan penyelesian perkara secara restorative justice, Jumat (01/04/2022)

Kajari Gresik, M.Hamdan S bersama Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani didampingi Kasipidum Firdaus saat melepas baju tahanan sebagai tanda, terdakwa Umar dibebaskan dengan penyelesian perkara secara restorative justice, Jumat (01/04/2022)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari Gresik) melepaskan baju tahanan serta memberhentikan penuntutan atas perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa Umar. Pemberhentian perkara ini dilakukan atas dasar Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice, Jumat (01/04/2022).

Dengan dihentikannya kasus ini, Kejari Gresik telah menjalankan instruksi dari Jaksa Agung untuk perkara ringan dan sudah ada perdamaaian.

“Restorative Justice tidak mudah diberlakukan karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, terdakwa hanya sekali melakukan tindak pidana, kerugian dibawah 2.5 juta, ada perdamaian dan syarat lainnya adalah kasus posisi,” tegas Kajari Gresik, M. Hamdan S saat mengelar jumpa pers yang didampingi Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Masih menurut Kajari, perkara yang akan diberhentikan perkaranya akan dilihat dulu kasus posisinya. Apakah layak untuk diajukan Restorative Justice apa tidak.

Untuk perkara dengan terdakwa Umar, dia melakukan pencurian karena terpaksa, ibunya waktu itu sedang sakit dan butuh biaya berobat dan tersangka tidak bekerja. Tidak hanya itu, BB berupa HP merk Xiomi dan dompet berisi uang Rp. 90 ribu belum dipergunakan. Sementara itu pemilik barang (korban) telah memaafkan terdakwa dan melakukan perdamaian.

Hentikan Perkara dengan Restorative Justice, Kejari Gresik Bebaskan Terdakwa Pencurian 1
Kajari Gresik saat membacakan putusan restorative justice kepada terdakwa

“Atas dasar itulah, perkara ini lalu kita telah bersama jaksa dan kita ajukan permohonan ke ibu Kajati Jatim untuk dilakukan penyelesaian secara Restorative Justice. Alhamdulillah, memasuki bulan Ramadhan ini, permohan kami disetujui dan dapat melakukan penyelesaian perkara pidana secara damai,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi kinerja Kejari Gresik atas penyelesaian perkara secara Restorative Justice.

“Kami selalu mendukung kinerja yang dilakukan Kejaksaan dalam upaya penyelesaian perkara pidana secara damai dengan dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020. Untuk terdakwa Umar saya ucapkan selamat atas memberhentian perkaranya dan hari ini dibebaskan,” terang Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik.

Ditambahkannya, untuk Ibunya mas Umar yang sudah tua kami akan kordinasi dengan dinsos untuk memberikan bantuan. Sedangkan untuk Umar, kami akan kordinasi dengan Disnaker untuk mencarikan pekerjaan yang layak. (him)

Related Posts:

  • 20220401_104032
    Perkara Pidana Bisa Diselesaikan Restorative…
  • laka
    Kejari Gresik Selesaikan Perkara Pidana Melalui…
  • VideoCapture_20231103-135931
    Kejari Gresik Lakukan Penghentian Dua Perkara Pidana…
  • IMG-20220401-WA0013
    Kejari Bangkalan Launching Rumah Restorative Justice…
  • IMG-20250828-WA0078
    Kejari Gresik Selesaikan Tiga Perkara Lewat…
  • Kejari Gresik Terima Pengembalian  Uang Hasil Korupsi BPJS
    Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Hasil Korupsi BPJS
Previous Post

Sambut Ramadhan, Laznas BMH Jatim Bersih-Bersih Masjid

Next Post

EMI Kenalkan The New Mazda CX-5

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
EMI Kenalkan The New Mazda CX-5

EMI Kenalkan The New Mazda CX-5

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.