• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sejumlah Obyek Tak Sesuai Gugatan

Nanang Firmansyah by Nanang Firmansyah
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 4 mins read
0
Majelis hakim saat PS obyek gugatan waris di Desa Kumendung

Majelis hakim saat PS obyek gugatan waris di Desa Kumendung

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Hasil sidang Pemeriksaan Setempat (PS) obyek gugatan waris almarhum H. Fathol Arifin (Owner Pemandian Gumuk Kantong) secara keseluruhan, sejumlah obyek ditemukan tidak sesuai dalam gugatan.

Hal itu disampaikan anggota tim Kuasa Hukum Tergugat, Rohman Hadi Purnomo, SH usai menghadiri acara Pemeriksaan Setempat (PS) lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Banyuwangi, di Desa Kumendung Kecamatan Muncar, Jum’at (21/02/2020).

“Dari hasil PS, secara keseluruhan banyak ditemukan luas dan batas obyek gugatan waris yang tidak sesuai dalam daftar gugatan. Salah satunya dalam PS di Desa Kumendung ini,” kata pengacara yang berkantor di kantor Advokat Dudy Sucahyo, SH dan Rekan tersebut.

Diungkapkan Ojon, pada PS obyek gugatan waris di Desa Kumendung ini terbukti ada ketidaksesuaian, didalam gugatan disebutkan bahwa obyek waris tersebut adalah tanah darat dengan nomor persil 06 blok 01 dengan luas 3.595 meter persegi atas nama Fathol Arifin, namun ternyata setelah ditinjau oleh majelis hakim obyek gugatan waris tersebut berbeda, karena berdasar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada, luasnya 3.300 meter persegi.

Sejumlah Obyek Tak Sesuai Gugatan 1
Majelis hakim saat PS obyek gugatan waris di Pemandian Gumuk Kantong Desa Sumbersewu

“Tadi majelis hakim juga kembali melakukan PS pada obyek pemandian Gumuk Kantong dan sekitarnya, di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar. Hal itu dilakukannya, karena mungkin majelis hakim kurang memiliki data untuk losmen dan obyek tanah dengan SHM nomor 892,” tukas Ojon.

Menurutnya, saat PS yang pertama hakim hanya meninjau batas sebelah selatan, tapi yang sebelah utara tidak ditinjau, selain itu ada perbedaan luas dan jenis tanah, dalam gugatan disebut tanah pertanian, ternyata itu sebuah tanah kebun, yang luasnya sesuai sertifikat 3.450 meter persegi, dan hal itu dibenarkan oleh pihak penggugat yang merasa keliru dalam penulisan.

Terkait masalah pembagian hak waris, lanjut dia, secara hukum faraidh memang itu harus dibagi, namun persoalannya disini istri almarhum H. Fathol Arifin yaitu Hj. Siti Kustina Ningsih selaku pihak tergugat I, sebelumnya telah membagi obyek waris tersebut secara kekeluargaan, dimana Yudi Mulyono selaku pihak penggugat sudah menerima kebun kelapa seluas kurang lebih 1,3 hektar.

“Adik kandung Yudi Mulyono, yaitu Yuni Astrianingsih yang juga sebagai pihak tergugat II pun telah menerima kebun kelapa seluas kurang lebih 1,3 hektar, keduanya juga telah diberikan rumah masing-masing di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat. Sehingga, pembagian secara kekeluargaan dulu pernah terjadi, bahkan ada kwitansi menyebut disitu, Yudi mendapatkan 40 juta secara bertahap, ditambah dua buah tanah kavling. Jadi disitu jelas sudah ada pembagian secara terbuka,” jelasnya.

Sejumlah Obyek Tak Sesuai Gugatan 2
Tim Kuasa Hukum Tergugat (ki-ka) Dudy Sucahyo, SH., Rohman Hadi Purnomo, SH., dan Mochammad Yusuf Febri Budiyantoro, SH.

Berdasarkan hasil sidang PS secara keseluruhan itu, Ojon menyebut seharusnya gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima.

Disisi lain, ia juga menyayangkan, karena dalam gugatan ada salah satu ahli waris yang masih berusia 11 tahun bernama Fitri Ningtyas Arifin sebagai tergugat VII, sedangkan didalam hukum usia tersebut berarti belum cakap atau belum dewasa. Fitri Ningtyas Arifin adalah anak terakhir dari almarhum H. Fathol Arifin dan Hj. Siti Kustina Ningsih yang diikutsertakan sebagai pihak tergugat tanpa ada keterangan apapun yang menyatakan bahwa dia ada pada perwalian siapa.

“Itu artinya, Fitri Ningtyas Arifin harus mengikuti jalannya persidangan, sedangkan dalam hukum anak dibawah umur tidak diperbolehkan mengikuti persidangan, bahkan memakai kuasa pun tidak boleh, karena itu adalah error in person (salah orang),” tegasnya.

Kalimat kontroversi sempat diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim, M. Yunus Hakim saat melaksanakan PS di Desa Kumendung, yaitu dalam persidangan yang akan digelar Selasa (25/02/2020), pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Kantor Desa.

Menanggapi hal itu, Ojon mengaku belum memahami apa yang dimaksud oleh majelis hakim, kalau benar akan menghadirkan saksi ahli, itu saksi ahli dibidang apa? Apalagi hakim menyebut bahws saksi tersebut adalah dari Pemerintah Desa.

“Saya masih bias, kalau benar dari Pemerintah Desa, apa kapasitasnya sebagai saksi ahli, dan apa keahliannya dia, karena saksi ahli itu harus orang yang ahli dalam masalah ini, nanti kita tunggu saja di persidangan, apakah saksi ahli itu dihadirkan oleh majelis hakim atau dihadirkan oleh pihak penggugat,” ujarnya dengan nada heran.

Sementara, saat berlangsungnya PS di Desa Kumendung, Ketua Majelis Hakim M. Yunus Hakim sempat menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan melaksanakan pembagian hak waris sesuai dengan hukum faraidh.

“Kalau harta bersama, seluruh harta almarhum akan saya total, kemudian akan saya bagi seperdua, yang setengah akan saya serahkan kepada Bu Hj. Kustina Ningsih selaku istri almarhum yang masih hidup, yang setengahnya lagi saya bagi 1/8 untuk Bu Haji karena sebagai janda, 2/9 untuk anak laki-laki, dan 1/9 untuk anak perempuan,” ucap M. Yunus Hakim.

Sejumlah Obyek Tak Sesuai Gugatan 3
Sidang di tempat, tinjau lapangan

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan besok akan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari kantor desa setempat.

Dikesempatan PS itu, Hj. Siti Kustinaningsih selaku pihak tergugat berharap agar majelis hakim berlaku adil dalam memutuskan pembagian hak waris almarhum H. Fathol Arifin.

“Saya terima kasih bantuan bapak hakim, mungkin kalau saya yang membagi sendiri, bagi saya sudah cukup tapi bagi mereka (penggugat) masih kurang. Kalau begini kan bisa sama rata, jangan lihat banyaknya, karena disini anaknya juga banyak,” ungkap Hj. Siti Kustina Ningsih kepada majelis hakim.

Diketahui, konflik keluarga pemandian Gumuk Kantong tersebut berawal dari gugatan yang diajukan oleh salah satu ahli waris almarhum yaitu, Yudi Mulyono sebagai anak pertama dari istri ketiga almarhum.

Yudi melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan terkait sejumlah harta warisan milik almarhum ayah kandungnya tersebut. Dalam gugatannya, Yudi menyampaikan bahwa sampai saat ini pembagian harta warisan almarhum ayahnya tersebut belum ada penyelesaian.

Gugatan itu ditujukan kepada ibu tirinya yaitu Hj. Siti Kustina Ningsih (55) warga Perumahan Kedungringin, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, sebagai istri kelima almarhum H. Fathol Arifin.

Selain itu, kelima orang anak dari almarhum H. Fatholi Arifin dari Hj. Siti Kustina Ningsih, yaitu Yesi Widia Astutik Arifin, Yayuk K Astutik Arifin, Sofi A Irianto, Sofyan Arifin, dan Fitriyaning Tyas Arifin, beserta adik kandung Yudi sendiri yaitu Yuni Astrianingsih juga turut menjadi pihak tergugat.(nng)

Related Posts:

  • korban gumuk
    Konflik Keluarga Gumuk Kantong, Anak Gugat Ibu Tiri…
  • di lokasi sengketa
    Majelis Hakim Temukan Ketidaksesuaian Obyek Gugatan…
  • hakim
    Kuasa Hukum : Majelis Hakim Diduga Lakukan Pembodohan
  • kuasa hukum
    Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat
  • WhatsApp Image 2022-07-29 at 08.42.46
    Sengketa Lahan Tambak Ahli Waris Timan di KEK JIIPE…
  • IMG-20221209-WA0026
    Buktikan Obyek Gugatan, PN Gresik Delegasikan PN…
Previous Post

Percepat Pencairan Dana Desa , Pemprov Jatim Siap Undang 7.721 Kepala Desa

Next Post

400 Kepsek dan Guru TK Sampang Ikuti Senam Kreasi Baru Anak Indonesia

Nanang Firmansyah

Nanang Firmansyah

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
400 Kepsek dan Guru TK Sampang Ikuti Senam Kreasi Baru Anak Indonesia

400 Kepsek dan Guru TK Sampang Ikuti Senam Kreasi Baru Anak Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.