GRESIK | Kuasa pemohon praperadilan Hariadi, SH mengaku heran dengan sikap Kejari Gresik, terkait penetapan tersangka. Pasalnya, terkesan perkara ini dikebut sedimikian rupa hingga saat ini ada pemanggilan ketiga hari hari Senin mendatang.
Padahal saat ini, proses praperadilan masih berjalan dan masih tahap awal. “Selain materi praperadilan kami akan terus melakukan permohonan untuk putusan sela di luar pokok materi, meminta agar hakim yang memimpin gugatan ini mengabulkan dengan putusan sela agar penyidik tidak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan klien kami sampai sidang putusan gugatan praperadilan. Itu akan kami tanyakan setiap sidang, ” tegasnya.
Ketika ditanya jika terus tidak memenuhi pangggilan dan dikeluarkan DPO, Hariadi akan melawan. “Silahkan saja menetapkan DPO, kami akan lawan keabsahan DPO dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Gresik, ” ancamnya.
Terpisah, Kasi intel Kejari Gresik, R. Bayu Probo Sutopo kepada media menyatakan bahwa saat ini penyidik sudah malayangkan panggilan ketiga kepada tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya pada Senin depan. “Surat sudah kami layangkan, kita lihat Senin apakah tersangka datang atau tidak,” ujarnya saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Masih menurut Bayu, jika tidak datang kemungkinan sesuai KUHAP bisa aja ditetapkan DPO. “Untuk langah lebih lanjut kita tetap menunggu petunjuk pimpinan, ” jelasnya. (him)










