• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Kaget , Barang Bukti Narkoba Hilang

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa.saat disidangkan.di.PN.Surabaya .( Foto : Jak)

Kedua terdakwa.saat disidangkan.di.PN.Surabaya .( Foto : Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Fathur Rochman dan Fahrul yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin serta memperjual belikannya, disidangkan dengan barang bukti yang tidak sesuai dengan surat dakwaan. (15/11)

Sidang yang di ketuai oleh hakim I Wayan Sosiawan dan jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun di gantikan oleh JPU Maya, di gelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan dari kepolisian yakni Budi.

Menurut saksi, pertama kali dirinya menangkap Fathur saat berada di rumahnya sedang tidur-tiduran diatas kasur. Saat di lakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti (BB) berupa 7 buah pocket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,52 gram.

“ Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya menangkap Fathur di rumahnya, saya geledah di bawah kasurnya ada 7 klip sabu-sabu katanya siap edar. “ terang saksi meyakinkan.

Saat JPU Maya akan menunjukkan barang bukti sabu tersebut, dirinya terlihat kaget karena BB yang tersimpan di amplop warna coklat Cuma ada 1 poket (klip). Hakim pun langsung menanyakan kepada JPU Maya.

“ Kok cuman 1, yang lainnya mana ? “ tanya hakim.
JPU pun terdiam sambil berusaha mencari di dalam amplop coklat tersebut. Tak ayal saksi penangkapan pun ikut kebingungan.

“ Masa habis di uji lab kan ? “ tanya hakim kembali.

Seakan paham, hakim langsung menyudahi pemeriksaan saksi. sidang di lanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa selain memperjual belikan barang haram tersebut, dirinya juga memakai sabu tersebut jika tidak laku.

“ Saya beli dari Pardi (DPO), terus saya bagi-bagi. mau saya jual lagi. kalau tidak laku, saya pakai sendiri.” jawab terdakwa yang bekerja sehari-harinya bekerja jualan sayur tersebut.

Perlu diketahui, kedua terdakwa sepakat untuk memperjual belikan sabu tersebut, dengan cara membeli kepada Pardi (DPO) sebanyak 3 gram yang di bagi dalam 18 poket (klip). 1 gram di hagai Rp. 1.300.000,-.

Petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan barang berupa sebuah dompet toko emas warna merah muda yang didalamnya berisi 7(tujuh) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yaitu 0,28 gr, 0,05 gr, 0,05 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,02 gr, serta sebuah kardus kecil yang didalamnya berisi 2(dua) buah pipet kaca, 5(lima) buah skrop dari plastik, seperangkat alat hisap sabu-sabu, sebuah rangkaian alat pembakar sabu-sabu dan 2(dua) korek api.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (J4k)

Related Posts:

  • nangis
    Terdakwa Narkoba Nangis Dituntut 3,5 Tahun Penjara
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • IMG-20190610-WA0021_crop_680x400
    Kurir Sabu 30 Kg " Tenang " Saat Diadili
  • IMG-20181106-WA0013
    Sidang Narkoba, Terdakwa “ Purel “ Cantik Menangis
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
Previous Post

Ultah ke-3, YELLO Hotel Berbagi dengan Anak Difabel dan Yatim Piatu

Next Post

Panwascam, Muspika Kebomas Gresik Berharap Tomas Sukseskan Pemilu

Ida

Ida

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Panwascam, Muspika Kebomas Gresik Berharap Tomas Sukseskan Pemilu

Panwascam, Muspika Kebomas Gresik Berharap Tomas Sukseskan Pemilu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.