BIDIK NEWS | Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlihat cukup geram dengan ulah terdakwa kasus narkoba, Risky Dwi Prasetyo, yang berbohong saat di tanya apakah dirinya memperjual belikan sabu miliknya. Ketika di tanya JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya malah mengakui sudah menjual barang haram tersebut sebanyak 2 kali.
Sidang yang di gelar di ruang Sari 2 PN Surabaya tersebut, masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa (8/11).
Ketika ditanya oleh JPU Deddy, kepada siapa saja terdakwa menjual sabu miliknya, Risky mengaku menjual kepada Candra (DPO).
“Dijual ke Candra (DPO)” singkat Risky menjawab pertanyaan JPU Dedy.
Sebelumnya, terdakwa sempat berkelit bahwa sabu sebanyak 4 poket dengan berat 2,76 gram itu ia konsumsi sendiri bersama kedua rekannya Andik Aprian dan Axl (Eksel) Firtiyan. Risky juga mengaku bahwa ia telah kecanduan dengan barang haram tersebut.
“Saya konsumsi sendiri, kalau tidak [nyabu] badan saya lemas” akunya saat itu.
Kekesalan Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyo Priyono kembali terjadi, saat terdakwa ditanya terkait barang bukti timbangan elektrik yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan dirumahnya, di Jalan Wonorejo II No. 29 C RT.002 RW.004 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Risky menjawab pertanyaan Hakim dengan mengatakan, timbangan tersebut ia gunakan untuk mengetahui kadar berat dari sabu yang telah ia beli dari Lucky alias Bagong (DPO).
“Kamu tak tanyain bohong ditanya sana [JPU] ngaku, disini gak usah bohong, matamu itu tadi bergerak kesana kemari kelihatan bohongnya” kata R. Anton.
Selain menjual pada Candra, terdakwa juga mengakui pernah menjual sabu pada Andik Aprian (berkas penuntutan terpisah). pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib di rumah terdakwa dengan harga Rp. 100.000.
Timbangan elektrik itu akhirnya diakui terdakwa digunakan untuk memecah poket sabu yang telah ia beli pada Lucky sehingga menjadi beberapa paket klip kecil untuk di ecer (dijual) dengan harga antara Rp. 200 hingga Rp. 300 Ribu Rupiah.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Risky dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut ialah 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar rupiah. (j4k)











