• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Geram, Terdakwa Narkoba Bohong Saat Di tanya

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Rizky Dwi Prasetyo saat sidang di PN. Surabaya..( Foto: Jak)

Terdakwa Rizky Dwi Prasetyo saat sidang di PN. Surabaya..( Foto: Jak)

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terlihat cukup geram dengan ulah terdakwa kasus narkoba, Risky Dwi Prasetyo, yang berbohong saat di tanya apakah dirinya memperjual belikan sabu miliknya. Ketika di tanya JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya malah mengakui sudah menjual barang haram tersebut sebanyak 2 kali.
Sidang yang di gelar di ruang Sari 2 PN Surabaya tersebut, masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa (8/11).
Ketika ditanya oleh JPU Deddy, kepada siapa saja terdakwa menjual sabu miliknya, Risky mengaku menjual kepada Candra (DPO).

“Dijual ke Candra (DPO)” singkat Risky menjawab pertanyaan JPU Dedy.

Sebelumnya, terdakwa sempat berkelit bahwa sabu sebanyak 4 poket dengan berat 2,76 gram itu ia konsumsi sendiri bersama kedua rekannya Andik Aprian dan Axl (Eksel) Firtiyan. Risky juga mengaku bahwa ia telah kecanduan dengan barang haram tersebut.

“Saya konsumsi sendiri, kalau tidak [nyabu] badan saya lemas” akunya saat itu.

Kekesalan Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyo Priyono kembali terjadi, saat terdakwa ditanya terkait barang bukti timbangan elektrik yang ditemukan oleh petugas saat melakukan penggeledahan dirumahnya, di Jalan Wonorejo II No. 29 C RT.002 RW.004 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Risky menjawab pertanyaan Hakim dengan mengatakan, timbangan tersebut ia gunakan untuk mengetahui kadar berat dari sabu yang telah ia beli dari Lucky alias Bagong (DPO).

“Kamu tak tanyain bohong ditanya sana [JPU] ngaku, disini gak usah bohong, matamu itu tadi bergerak kesana kemari kelihatan bohongnya” kata R. Anton.

Selain menjual pada Candra, terdakwa juga mengakui pernah menjual sabu pada Andik Aprian (berkas penuntutan terpisah). pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 Wib di rumah terdakwa dengan harga Rp. 100.000.

Timbangan elektrik itu akhirnya diakui terdakwa digunakan untuk memecah poket sabu yang telah ia beli pada Lucky sehingga menjadi beberapa paket klip kecil untuk di ecer (dijual) dengan harga antara Rp. 200 hingga Rp. 300 Ribu Rupiah.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa Risky dengan dakwaan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal pada pasal tersebut ialah 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar rupiah. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190708-WA0033
    Hakim Murka, Terdakwa Sabu 30 Kg Berbelit-belit
  • IMG-20181115-WA0052
    Hakim Kaget , Barang Bukti Narkoba Hilang
  • simpan
    Simpan Sabu Di Kos, Pemuda Asal Jember Jadi Terdakwa
  • narko
    Ditanya Hakim dan JPU, Terdakwa Narkoba Selalu Berkelit
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
Previous Post

BPJS Ketenagakerjaan Jatim Siap Jadi Pilot Project Program Khusus Vokasional

Next Post

Bidik Segmen Internet Rumah, Smartfren Rilis Wi-Box 4G

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Bidik Segmen Internet Rumah, Smartfren Rilis Wi-Box 4G

Bidik Segmen Internet Rumah, Smartfren Rilis Wi-Box 4G

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.