• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Hakim Bebaskan Enam Terdakwa Kasus Jalan Gubeng

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Foto : Enam terdakwa saat menjalani sidang di PN .Surabaya .(Ist)

Foto : Enam terdakwa saat menjalani sidang di PN .Surabaya .(Ist)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus yang disebut- sebut melibatkan putra walikota Surabaya Risma Triharini , Akhirnya keenam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng divonis bebas. Majelis hakim menilai keenam terdakwa , terdiri dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dan PT Saputra (SK) dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin hakim ketua R Anton Widyopriyono itu sendiri digelar dua sesi secara terpisah dan bergantian di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa dari PT NKE yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto lebih dahulu mendengarkan putusan dari hakim.

“Menyatakan terdakwa yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana dalam dakwaan,” kata hakim ketua R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan, Kamis (12/3/2020).

Selain itu tiga terdakwa dari NKE, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya (SK) yakni Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono. Hakim menilai ketiga terdakwa juga terbukti tidak bersalah.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk memulihkan nama, hak serta harkat dan martabat ketiga terdakwa. Sedangkan untuk biaya perkara, hakim membebankannya kepada negara.

“Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” imbuh hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengaku akan pikir-pikir dahulu.

“Kami akan pikir-pikir Yang Mulia,” tandas Hari kepada majelis hakim.

Sebelumnya para terdakwa dituntut denda masing-masing tiga terdakwa dari NKE sebesar Rp 200 juta dan tiga terdakwa dari PT SK sebesar Rp 300 juta.

Related Posts:

  • terdakwa gubeng ambles
    Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Dituntut Dengan…
  • ambles
    Sidang Perdana Kasus Jalan Gubeng , Fuad "Cuma" Jadi Saksi
  • IMG-20190228-WA0032
    Sidang Kasus Sipoa, Jaksa Tuntut 3 Tahun , Hakim…
  • saksi
    6 Saksi Dihadirkan Di Persidangan Kasus Jalan Gubeng
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • IMG-20190206-WA0032
    Terbukti , Terdakwa Miras Oplosan Di Ganjar Penjara 6 Tahun
Previous Post

Warga Perum Mountain View Residence Jengkel, Fasumnya Diperjual Belikan Pengembang

Next Post

Bersama Kogartap III/Surabaya, Sinergi Perkuat Wawasan Kebangsaan

admin

admin

RelatedPosts

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga
POLITIK

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

by Rofik hardian
12/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur , Khusnul Arif, menyoroti realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)...

Read moreDetails
Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026
Next Post
Bersama Kogartap III/Surabaya, Sinergi Perkuat Wawasan  Kebangsaan

Bersama Kogartap III/Surabaya, Sinergi Perkuat Wawasan Kebangsaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026
Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.