• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Guru Cabul Mewek Di Vonis 6 Tahun Penjara

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Guru Cabul Mewek Di Vonis 6 Tahun Penjara 1
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Terdakwa pencabulan puluhan siswa SD, Muhammad Saebatul Hamdi (29) terihat komat kamit terus langsung menangis saat tau dirinya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Kamis ( 23/08/2018 ).

Sidang yang digelar di ruang Kartika 2 dengan Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris SH., M.Hum., dan jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim masuk pada agenda pembacaan putusan/vonis.

Dalam putusannya, majelis hakim melalui ketuanya Hisbullah Idris menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap para anak didiknya dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun penjara di potong masa tahanan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berkelakuan baik saat di persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pria asal Simo Sidomulyo yang bekerja sebagai salah seorang guru di salah satu SD di Jalan Benteng Surabaya, didakwa telah melanggar pasal 81 KUHPidana tentang pencabulan dibawah umur yang diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Namun JPU Darmawati Lahang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.

Perlu diketahui, terdakwa Hamdi dibekuk tim Unit Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim karena telah diduga mencabuli muridnya sebanyak 65 orang. Pencabulan ini dilakukan oleh terdakwa diduga selama 5 tahun selama dirinya bekerja di salah satu sekolah favorit di daerah Benteng tersebut.

Hamdi ditangkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan. Dari laporan tersebut akhirnya dikembangkan oleh tim pinyidik sampai akhirnya kepala sekolah membongkar semua kelakuan tak senonoh Hamdi yang diketahuinya dengan mata nya sendiri.

Usai persidangan, saat dibawa kembali masuk sel tahanan PN Surabaya terdakwa Hamdi sempat melontarkan jawaban saat ditanya awak media mengenai tanggapannya terkait vonis 6 tahun dari majelis hakim. ” saya hanya bisa bersyukur mas,” pungkasnya.

Terpisah, istri terdakwa yang saat ini mengandung 7 bulan, saat ditanya hanya terdiam dan berlinang airmata saat meninggalkan ruang sidang. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • IMG-20200414-WA0038
    Mucikari Karaoke D'Berry Divonis 10 Bulan Penjara
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
  • IMG-20200310-WA0026
    Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Berusia 76 Tahun…
  • muin
    Cabuli Anak Tiri, Achmad Muin Divonis 9 Tahun Penjara
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
Previous Post

Buron Korupsi Proyek MERR II-C Dibekuk Tim Kejari Surabaya

Next Post

Dewan Pers: Kades dan Kasek Rentan Pemerasan Wartawan Abal Abal

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Dewan Pers: Kades dan Kasek Rentan Pemerasan Wartawan Abal Abal

Dewan Pers: Kades dan Kasek Rentan Pemerasan Wartawan Abal Abal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.