• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gugatan Dikabulkan, Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Dikembalikan Pada Akte Awal

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Abdullah Syafi'i (tengah) bersama penggugat Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin saat menggelar jumpa pers

Abdullah Syafi'i (tengah) bersama penggugat Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin saat menggelar jumpa pers

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik melalui penggugat Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin menang atas gugatan yang dilayangkan pada para tergugat H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya’diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.

Dalam amar putusan Majelis hakim yang diketuai M.Ainur Rofiq menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan batal demi hukum akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Khusnul Hadi, S.H., Notaris  di Jombang.

Membatalkan demi hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 01 tanggal         03-03-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo dan membatalkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 06 tanggal  30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo.

“Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” tegas Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq.

Atas putusan itu, kuasa hukum penggugat Abdullah Syafi’i mengatakan bahwa dengan dikabulkannya gugatan maka saat ini yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akte Notaris No. 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris Badrus Sholeh.

“Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diakui secara sah didepan hukum Akta pendirian No. 05 tahun 2007. Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama,” tegas Syafi’i saat jumpa pers di Ponpes Al Ibrohimi pada Rabu (09/08/2023).

Dijelaskan Syafi’i, pada amar putusan disebutkan bahwa dualisme kepemimpinan di yayasaan Al Ibrohimi ini telah diputuskan oleh Majelis hakim bahwa ketiga Akta yang menjadi dasar para tergugat batal demi hukum. Dengan demikian maka atas dasar itu maka kepengurusan yayasan Al Ibrohimi dikembalikan pada akta yang lama.

“Para penggugat melakukan gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren ini memiliki legal hukum yang jelas. Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang,” ujarnya.

Ditambahkannya, penggugat akan mengikuti proses hukum selanjutnya. Jika para penggugat melakukan upaya hukum banding maka pihaknya juga mengikuti langkah hukum. Intinya, pada gugatan ini pihak yayasan ingin membuktikan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dan dengan putusan ini maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dikembalikan pada akte lama yakni akte No. 05 tahun 2007. (him)

Related Posts:

  • IMG-20230720-WA0092
    Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Apresiasi Langkah…
  • Gugatan Cicik Permata Kandas
  • IMG-20240123-WA0016
    Terbukti Wanprestasi, Pengembang PT. Kaffa Persada…
  • gugat
    Gugatan Perdata Kakek Nenek Atas Keponakannya…
  • tinjau lokasi konflik
    Gugatan YPI Nasrul Umam Dikabulkan Hakim PA
  • 20240920_094539
    Gugatan Dikabulkan, Obyek Tanah Kas Desa yang…
Previous Post

Bank Jatim Perkuat Sinergi Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Next Post

Survey SSC: Ganjar Pranowo Digandrungi Milenial Jatim

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Survey SSC: Ganjar Pranowo Digandrungi Milenial Jatim

Survey SSC: Ganjar Pranowo Digandrungi Milenial Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.