• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gugatan Class Action WBM, Hakim Tegur PH Penggugat

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Penasehat hukum tergugat Wellem saat jumpa pers.( Foto : Jaka)

Penasehat hukum tergugat Wellem saat jumpa pers.( Foto : Jaka)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Adi Cipta Nugraha, Penasihat Hukum (PH) penggugat atas kasus perkara perdata Wisma Bukit Mas (WBM), ditegur hakim karena memberikan pertanyaan yang terlalu melebar (bias).

Hal ini terungkap, saat digelarnya sidang lanjutan gugatan class action antara 5 orang yang mengaku mewakili 351 warga penghuni perumahan Wisata Bukit Mas, Surabaya, melawan Pihak pengembang PT Binamaju Mitera Sejati, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/3).

Sidang yang dipimpin oleh hakim Agus Hamzah tersebut beragendakan penyerahan tambahan alat bukti dari pihak penggugat maupun dari pihak developer PT.BMS.

“Kalau copy dari copy tulis yang jelas.” kata Hakim anggotaa Syifa’urosiddin, kepada kuasa hukum penggugat, Adi Cipta Nugraha.

Hakim juga menyuruh penggugat untuk memperbaiki alat bukti yang tidak ditulis seperti pada umumnya.

“Nanti diperbaiki ya alat buktinya, tulis P15 a P15b, gitu ya, besok didiperbaiki lagi itu ya.”imbuh Hakim Ketua Agus Hamzah.

Selain tambahan alat bukti, penggugat juga menghadirkan 4 orang saksi dari penghuni perumahan, diantaranya Ong Sugeng, Hendri Cahyadi, Hendiyo Pratomo Nirwan dan Andiko Candra Nata.

Saksi Ong Sugeng, yang dimintai keterangan pertama kali menyatakan, saat menandatangani PPJB saksi mengaku sudah dijelaskan tentang klausul-klausul dalam perjanjian tersebut.

“Dijelaskan pak (klausulnya).”kata Ong Sugeng menjawab pertanyaan Adi Cipta Nugraha.

Adapun demikian, saksi mengingkari tentang adanya klausul penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan yang telah dituangkan dalam PPJB mapun Berita Acara Serah Terima (BAST).

“Tidak dijelaskan masalah (IPL)” imbuh Sugeng.

Lebih lanjut Adi Cipta melontarkan pertanyaan membias dan melebar, pada ke empat saksi sehingga ditegur oleh majelis hakim karena telah keluar dari pokok perkara

“Penggugat fokus ya ini gugatannya apa, kata Agus Hamzah memperingatkan Adi Cipta Nugraha.

Majelis Hakim bahkan naik pitam sebab, kuasa hukum penggugat terus-terudan melontarkan pertanyaan membias.

“Perumahan itu masih dikelola oleh siapa, iurannya berapa. Itu yang kamu tanyakan jangan kemana-kemana”Imbuh Hakim ketua Agus Hamzah.

Sementara, kuasa hukum PT.BMS Wellem Mintarja menilai, dari semua keterangan saksi di persidangan, selain melebar. Keterangan tersebut juga tidak dilengkapi dengan alat bukti formil. Sehingga menurutnya, keterangan dari para saksi itu perlu untuk dikesampingkan

“Menurut kami dari keterangan saksi tersebut terlalu membias dan belum menyentuh pada pokok perkara, yakni tentang kerugian”kata Wellem Mintarja.

Dijelaskan Wellem, poin dari gugatan Class Action adalah ditemukan adanya kerugian riiil yang wajib disertai dan dilengkapi bukti. Sedangkan dari penuturan para saksi, semuanya tidak dapat menjelaskan kerugian riiil akibat adanya tarif IPL. Bahkan para saksi menurut wellem. keterangannya telah keluar dari guna dan fungsi dari IPL itu sendiri.

“IPL itu diperuntukan untuk kesejahteraan warga, diantaranya digunakan pelayanan kebersihan lingkungan, Pembayaran tagihan listrik dalam penggunaan fasum dan fasos untuk pemakaian lampu jalan, pompa air, CCTV, penerangan pos security dan lain sebagainya.”kata dia.

Dari semua keterangan saksi tersebut, menurut Wellem terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada. Khususnya terkait pasal 15 ayat (2) yang tertuang didalam BAST, tentang klausul kenaikan IPL yang diingkari oleh para saksi.

“Jadi sudah jelas didalam BAST itu ada klausul tentang kenaikan IPL” imbuhnya.

Welem menegaskan pengingkaran tersebut berimplikasi adanya dugaan bahwa saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dibawah sumpah.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti apabila terdapat indikasi adanya dugaan keterangan saksi yg tidak sesuai dengan fakta riil, maka kami tidak akan segan melaporkan dugaan tindak pidananya, karena bagaimanapun mereka memberikan keterangan dibawah sumpah.”tandasnya. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20190227-WA0021
    PT BMS Patahkan Adanya Tarif IPL Rp 2 Juta Per Bulan
  • IMG-20190214-WA0002
    Gugatan Class Action, Warga Perumahan WBM Siapkan…
  • wbp
    Banding, Pengembang Perumahan WBM Menang Mutlak
  • IMG-20190212-WA0019
    PT Binamaju Mitra Sejati Bakal Gugat Balik Warga…
  • wbl
    Gugatan Warga WBM Di Patahkan Ahli Perdata Unair
  • IMG-20190521-WA0002-680×400
    PH Tergugat : Cuma Declaratoir Vonnis
Previous Post

Pisah Sambut Kepala Cabang PT. Pelni Surabaya di Iringi Isak Tangis Haru

Next Post

Perhutani Gelar Audensi Menjelang Launching Kampung Durian Pakis

Ida

Ida

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Perhutani Gelar Audensi Menjelang Launching Kampung Durian Pakis

Perhutani Gelar Audensi Menjelang Launching Kampung Durian Pakis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.