BANYUWANGI – Dinas Kesehatan bersama Satpol PP dan Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menutup belasan gerai rapid antigen ilegal di Kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Senin (07/02/2022).
Penutupan itu dilakukan lantaran gerai rapid antigen tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, puluhan gerai rapid antigen tidak berijin tersebut, telah mendapat himbauan hingga peringatan, namun tampaknya tidak dihiraukan.
“Semua gerai rapid tes diluar yang diberikan surat rekomendasi dan ijin kita minta semua untuk ditutup,” ucap Amir Hidayat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
Menurut Amir, saat ini hanya ada tujuh klinik yang telah mendapat surat rekomendasi untuk membuka gerai rapid antigen di kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang. Sedangkan gerai rapid antigen yang ada di kawasan Pelabuhan Ketapang jumlahnya lebih dari 15 klinik.
Adapun tujuh klinik yang mendapat surat rekomendasi tersebut diantaranya, Klinik Anindya, Pangkalan TNI AL, Anugerah, KKP Kelas II Probolinggo Wilker Tanjung Wangi, BPPP, SWT, dan Pos Swab AC.
Amir menjelaskan, setiap klinik yang akan membuka gerai rapid antigen harus memenuhi Standard Operating Procedure (SOP).
“Banyak klinik yang mengajukan surat rekomendasi, tapi SDM-nya kurang. Kalau buka 24 jam minimal harus ada 6 orang analis, jika dibagi 3 shift setidaknya per shift-nya harus ada 2 orang analis,” sebut Amir.
Selain itu, lanjut Amir, untuk sampah medis harus dikelola dengan baik. Atau setidaknya bisa menunjukkan bukti kerjasama dengan transporter.
“Kalau surat permohonan transporter bisa ditunjukkan dan dilampirkan, maka itu bisa dijadikan persyaratan,” tegasnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto yang turut serta dalam kegiatan penutupan gerai rapid antigen tersebut menambahkan, untuk saat ini gerai rapid antigen yang tidak sesuai dengan SOP semuanya dilakukan penutupan.
“Kalau nanti setelah penutupan ada yang sudah memenuhi persyaratan birokrasinya, silahkan untuk dibuka lagi,” kata Irianto.
Namun Irianto menegaskan apabila setelah dilakukan penutupan ternyata masih nekat buka lagi dan belum memenuhi persyaratan, maka hal itu akan menjadi ranah pihak kepolisian untuk melakukan penindakan.
“Yang nekat buka lagi akan jadi ranahnya kepolisian, bukan DPRD lagi,” pungkasnya.(nng)










