• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Uang Tiket Pemancing Ratusan Juta, Dono Diadili

admin by admin
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Dono, saat sidang virtual di PN Surabaya

Terdakwa Dono, saat sidang virtual di PN Surabaya

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Cahya Supriatna alias Dono, terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan saksi Tan Boen Kwang sebesar kurang lebih Rp. 293.600.000,-, menjalani sidang lanjutan di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, pada sidang kali ini, menghadirkan dua orang saksi, yakni Heni Purwatiningsih dan Istina yang juga bekerja pada kolam pancing yang sama dengan terdakwa bekerja.

Saksi Istina, saat diperiksa menjelaskan bahwa pihak kolam pancing mengetahui adanya penggelapan yang dilakukan Dono, setelah dilakukan audit keuangan.

“Saya tahunya saat diaudit. Tiket peserta pemancing ternyata tidak masuk ke rekening pemilik kolam. Setelah ditanyakan kepada para pemancing, mereka bilang sudah di transfer ke Dono,”beber Istina.

Istina menambahkan, selama ini yanh bertugas melakukan penagihan uang tiket lomba dari terdakwa. “Tugasnya Dono itu pak hakim,”imbuhnya.

Lebih lanjut, saksi Heni, saat diperiksa mengaku bahwa ia hanya bertugas mencari tiket atau menawarkan tiket mancing kepada pelanggan yang ingin lomba pancing ikan jenis tombro itu.

“Tugas saya hanya mencari tiket. Menawarkan saja. Kalau yang nagih ya Dono. Peserta itu ada yang bayar cash ada yang transfer. Kalau kapasitas kolam pancing itu 100 lapak. Ga mesti penuh. Kira-kira 80 peserta saja,”kata Heni.

Sedangkan terkait uang yang digelapkan oleh terdakwa, Heni mengaku tidak tahu digunakan untuk apa. “Saya ga tahu untuk apa uang itu pak hakim,”terangnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa menjalani pemeriksaan. Saat diperiksa, secara terus terang Dono mengakui semua perbuatannya. Ia tidak mau mengaku uang ratusan juta tersebut untuk apa.

“Ya habis gitu aja pak hakim ga terasa. Jumlah uang itu selama satu tahun. Memang tidak saya transfer ke rekening bos. Pemancing saya suruh transfer ke rekening saya. Saya terima gaji Rp. 2 juta perbulan,”tandasnya.

Sidang kemudian ditunda oleh ketua majelis hakim Johanis Hehamony dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penuntutan.

Atas perbuatannya, terdakwa Cahya Supriatna alias Dono didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • sidang korupsi perusahaan
    Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT. Hikari Disidang
  • sidang
    Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Tepung Jadi Terdakwa
  • IMG-20190612-WA0022
    Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Perusahaan, Terdakwa…
  • IMG-20180426-WA0018
    Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara.
  • IMG-20190521-WA0038_crop_680x400
    Terdakwa Akui Perbuatannya, PH Pertanyakan Barang Bukti
Previous Post

Astutik: Jangan Golput Jika Menginginkan Perubahan

Next Post

Warga Pulau Mandangin Sampang Terpaksa Konsumsi Air Hujan 

admin

admin

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Warga Pulau Mandangin Sampang Terpaksa Konsumsi Air Hujan 

Warga Pulau Mandangin Sampang Terpaksa Konsumsi Air Hujan 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.