SURABAYA | bidik.news – Sempat hilang selama beberapa tahun dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Istana Surya Perkasa (PT ISP) dibawa ke meja hijau, Helmy Aryani Makalalag Alias Mimi Binti Sinyo Makalalag (Mimi).
Mimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Firma Hukum Ansugi Law selaku Kuasa Hukum dari PT ISP, Senin (18/12/2023).
PT ISP merupakan perusahaan di bidang supplier dan distributor mesin diesel berupa genset, mesin potong rumput, alat-alat pertanian, mesin perahu kecil yang melayani penjualan secara cash dan kredit.
Mimi merupakan Branch Manager PT ISP cabang Tangerang. Diketahui Mimi melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan bersama Imam Khafadz alias Akwang, sales perusahaan
pada waktu itu.











