• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Uang PT. ISP Ratusan Juta, Mimi Divonis 3 Tahun Penjara

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Helmy Ariani Makalalag alias Mimi (tengah) pelaku yang sudah tertangkap dan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. (foto: ist)

Helmy Ariani Makalalag alias Mimi (tengah) pelaku yang sudah tertangkap dan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang. (foto: ist)

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | bidik.news – Sempat hilang selama beberapa tahun dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Istana Surya Perkasa (PT ISP) dibawa ke meja hijau, Helmy Aryani Makalalag Alias Mimi Binti Sinyo Makalalag (Mimi).

Mimi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan Penggelapan Dalam Jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Anthonius Adhi Soedibyo, S.H., M.Hum. dari Firma Hukum Ansugi Law selaku Kuasa Hukum dari PT ISP, Senin (18/12/2023).

PT ISP merupakan perusahaan di bidang supplier dan distributor mesin diesel berupa genset, mesin potong rumput, alat-alat pertanian, mesin perahu kecil yang melayani penjualan secara cash dan kredit.

Mimi merupakan Branch Manager PT ISP cabang Tangerang. Diketahui Mimi melancarkan aksi penggelapan uang perusahaan bersama Imam Khafadz alias Akwang, sales perusahaan
pada waktu itu.

Related Posts:

  • terdakwa penggelapan
    Mantan Pegawai PT. Gajah Ban Mandiri Divonis 1 Tahun…
  • mat
    Di Vonis Bersalah, Mat Jepang Mendekam 1 Tahun di Penjara
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • tilap
    Makan Uang Perusahaan Di Vonis 10 Bulan
  • tipu
    Calo CPNS Divonis 2 Tahun dan 3 Bulan Penjara
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Renville Antonio Lestarikan Budaya Bantengan di Malang, Wagub Jatim Beri Apresiasi

Next Post

Lima ABH Kerusuhan Suporter di Gejos, Divonis 1 Bulan Penjara

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan
BANYUWANGI

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait...

Read moreDetails
Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026
Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026
Next Post
Jaksa Tuntut Lima ABH Suporter Gresik United dengan Hukuman Satu Bulan

Lima ABH Kerusuhan Suporter di Gejos, Divonis 1 Bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.