• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Perusahaan, Terdakwa Ngaku Habis Buat Judi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Edward Wijaya Salim saat menjalani sidang di PN .Surabaya .( Jaka)

Foto : Terdakwa Edward Wijaya Salim saat menjalani sidang di PN .Surabaya .( Jaka)

0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA |BIDIK NEWS – Edward Wijaya Salim, terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan empat (4) orang saksi. Rabu (12/06).

Dalam keterangannya, tiga (3) orang saksi yang merupakan teman terdakwa membenarkan jika menerima transferan sejumlah uang titipan dari terdakwa. Dari pengakuan ketiganya, mereka tidak menerima imbalan atas transfer titipan itu.

” Saya ngga nerima imbalan. Cuma lewat saja.” ujar salah satu saksi saat di ruang sidang Garuda 2.

Saksi ke empat (4), HRD perusahaan PT. Cakra Grup membenarkan terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan, setelah diadakan audit keuangan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 8 miliar.

” Benar pak hakim. ” ucap HRD saat ditunjukkan oleh hakim ketua Dede Suryaman disaksikan terdakwa dan JPU Nouvan dari Kejati Jatim.

Setelah dirasa cukup, hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya terdakwa mengakui bahwa dirinya memang melakukan penggelapan.

” Iya pak, saya gunakan uang tersebut untuk judi. Saya juga buat foya-foya, jalan-jalan keluar negeri, Malaysia dan Singapura. ” kata terdakwa.

Terdakwa menambahkan, bahwa selama dirinya bekerja, setiap bulan dirinya mengambil uang perusahaan sebesar Rp. 400-500 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sempat menjadi buronan.

” Sekitar Rp. 400-500 juta perbulan. ” imbuh terdakwa, yang kemudian diakhiri ketukan palu hakim tanda sidang telah usai.

Untuk diketahui, terdakwa bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar hutang atau pembelian barang di PT. Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT. Cakra Perkasa Enginering, PT. Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning.

Terdakwa kemudian menggunakan uang milik PT. Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi 3 (Tiga) perusahaan Yaitu (PT.Cakra Perkasa Engineering, PT. Borneo Rotating Pratama dan PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi) sejak sekitar Bulan Juli 2017 s/d bulan Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp. 8.149.053.150, –

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374, 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (j4k)

Related Posts:

  • sidang
    Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Tepung Jadi Terdakwa
  • sidang korupsi perusahaan
    Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT. Hikari Disidang
  • terdakwa zoom
    Gelapkan Uang Tiket Pemancing Ratusan Juta, Dono Diadili
  • IMG-20190724-WA0031_crop_678x400
    Terdakwa Penggelapan Miliaran Uang Perusahaan,…
  • IMG-20190521-WA0038_crop_680x400
    Terdakwa Akui Perbuatannya, PH Pertanyakan Barang Bukti
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
Previous Post

Pasca Libur Lebaran Bupati Faida Rotasi Pejabat 

Next Post

Pemkot Pastikan Box Culvert Manukan Sememi November Terpasang

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Pemkot Pastikan Box Culvert Manukan Sememi November Terpasang

Pemkot Pastikan Box Culvert Manukan Sememi November Terpasang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.