SURABAYA | Ahmad Munir, terdakwa dalam kasus kelalaian dalam berkendara, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa (05/11/2018).
Dalam perkara ini, terdakwa Ahmad Munir didakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 311 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,”ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo saat membacakan dakwaan diruang Tirta 2.
Setelah mendengar dakwaannya JPU, sidang kemudian dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi korban, yakni Tangguh Adi Daya, Didik Novrianto dan Ahmad Mangku Besar.
“Mohon ijin pak hakim, kalau bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, soalnya saksi sudah datang,”pinta JPU Adhiem.
Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono, kemudian mengabulkan permintaan JPU dan memerintahkan saksi untuk hadir di muka persidangan.
Dalam keterangannya, saksi Tangguh membeberkan kronologis awal mula kejadian perkara tersebut. Saat mengemudikan kereta antar penumpang jenis KRD KA Sulam, sekitar jarak 15 meter dari perlintasan kereta api, saksi sudah melakukan prosedur memberikan sinyal “semboyan 35”.
“Dalam kecepatan lebih kurang 60 km/jam, saya melihat satu unit truk Toyota DYNA warna biru bermuatan besi hendak melintas. Saya lakukan pengereman dan bunyikan bel (klakson) 3 kali. Tetapi truk itu ga berhenti, akhirnya terjadilah tabrakan. Saat terjadi tabrakan saya tak sadarkan diri,”terang Tangguh yang menjadi masinis kereta pada saat itu.
Hal ini kemudian diamini dengan saksi Didik Novrianto dan Ahmad Mangku Besar. Ahmad mengatakan, kejadian tabrakan itu membuat Tangguh dan Didik tak sadarkan diri. Didik mendapat luka paling parah, karena terhimpit badan depan kereta. Hingga membuat Didik kehilangan tulang hidungnya. Sedangkan Tangguh, mengalami patah tulang tertutup paha kiri.
“Mas Didik ini paling parah karena terhimpit. Sedangkan saya luka tangan bergeser tulangnya. Sama gigi saya yang depan goyang dan sakit sampai sekarang,”jelas Ahmad yang berkerja sebagai teknisi kereta.
Ketika keterangan para saksi ditanyakan terkait kebenarannya kepada terdakwa. Dengan terus terang terdakwa membenarkan. “Benar pak hakim, waktu itu saya tidak melihat ada kereta mau lewat,”kata terdakwa.
Setelah dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Baik, sidang kita tunda pekan depan,”pungkas hakim Anton disusul ketukan palu tanda sidang berakhir. (J4k)