• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gara-gara Telantarkan Anak, Keyko Laporkan Mantan Suaminya ke Polrestabes Surabaya

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Keyko

Keyko

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Yunita alias Keyko, wanita asal Denpasar Bali yang pernah diadili atas tuduhan sebagai mucikari prostitusi online beberapa waktu lalu. Kini ia tengah berurusan dengan pihak kepolisian lagi, namun kali ini statusnya sebagai korban pelapor.

Keyko diagendakan bakal datang ke Mapolrestabes Surabaya guna tindak lanjut proses penyidikan atas laporan yang ditujukan kepada mantan suaminya, Agung Astanto Soelaiman, Kamis (05/12).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/211/B/II/2019/JATIM/RESTABES SBY, Keyko melaporkan Agung atas dugaan tindak pidana Penelantaran Anak sesuai pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporan ini dilakukan Keyko sejak 22 Pebruari 2019 lalu dan sudah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sprin-Sidik/234/III/Res.I.24/2019/Satreskrim.

Rencana kedatangan Keyko ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes ini, dibenarkan oleh kerabat dekat Keyko, M Ali.

“Ya benar (rencana kedatangan Keyko, red). Ia mengantar kedua anaknya, yang sesuai agenda bakal dimintai keterangan oleh penyidik pada besok Kamis (05/12),” terang Ali saat dikonfirmasi via selulernya, Rabu (04/12).

Keyko terpaksa melapor karena mantan suaminya itu dianggap tidak ada niat baik untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait kewajiban biaya hidup yang harus diberikan kepada kedua anak hasil pernikahan mereka, DGS dan ELS.

Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas perkara bernomor 399/Pdt.G/2009/PN.Sby.

Selain mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Keyko, hakim juga menghukum Agung Astanto Soelaiman selaku tergugat rekonpensi untuk membayar biaya hidup bagi DGS dan ELS sejumlah Rp5 juta setiap bulannya samapai anak-anak tersebut menjadi dewasa.

Putusan pengadilan tingkat pertama ini, dibacakan majelis hakim yang diketuai Budi Susilo pada 18 Agustus 2009 silam. Kendati sudah berjalan 10 tahun sejak dibacakan putusan tersebut, Keyko mengaku Agung belum melaksanakan kewajiban isi putusan itu kepada kedua anaknya.

Keyko mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak kedua anaknya tersebut, namun belum juga membuahkan hasil, akhirnya ia memilih untuk menempuh jalur hukum dengan laporan ke polisi atas dugaan kasus penelantaran anak.

Melalui surat tulisan tangan, Keyko juga sempat curhat kepada wartawan. Keyko menceritakan alasannya masuk ke dunia mucikari ini. Hal itu ia lakukan karena terpaksa setelah bercerai dengan suaminya sejak 2009. Keyko telah berjuang untuk mendapatkan hak serta biaya penghidupan dari mantan suaminya. Rupanya, suami Keyko yang merupakan pengusaha di Surabaya itu tidak memberikan hak-hak anak tersebut.

Bahkan, ketika berjuang di tingkat pengadilan, juga tak kunjung mendapatkan hasil. “Saya bekerja begini karena setelah dicerai saya berjuang tiga tahun dari 2009 untuk mendapatkan hak biaya anak dari suami terdahulu. Namun tidak sepeserpun termasuk keadilan di hukum juga tidak berpihak kepada anak-anak. Walaupun saya berjuang di PN dan PT Surabaya,” tulisnya.

Surat bermaterai itu, Keyko tulis saat dirinya menjalani proses hukum yang kedua atas kasus yang serupa, pada September 2018 lalu. Sebelumnya Keyko juga pernah ditangkap pada medio 2012 silam. (J4k/Riz)

Related Posts:

  • IMG-20180925-WA0025
    Ratu Mucikari Online, Mengaku Sedih Hadapi Kasus Sendirian
  • ponaan
    Aniaya Keponakan Sendiri, Tersangka Bebas Berkeliaran
  • IMG-20200115-WA0011
    Perkara Dugaan Pencabulan di Jombang Segera…
  • IMG-20180816-WA0073
    Predator Anak Ditangkap Polisi Setelah Cabuli 8 Anak…
  • IMG-20181029-WA0019
    Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan…
  • Pemerhati Pendidikan Berharap Kasus Pencabulan Harus…
Tags: keykopolrestabes surabaya
Previous Post

Inovasi Pertamina MOR V, Kini BBM dan LPG Bisa Delivery 

Next Post

Molornya Pembangunan Pasar Sayur Rugikan Pedagang

admin

admin

RelatedPosts

Lagi Komisaris PT ACA Iwan Kurniawan Mengumrahkan Sejumlah Orang 
HUKUM KRIMINAL

Setelah Viral di Media Sosial Suami Aniaya Istrinya Kini Mendekam di Sel Tahanan Polrestabes Surabaya 

by April
26/08/2025
0

SURABAYA | bidik.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,...

Read moreDetails
Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung  Berhasil Ditangkap

Enam Pelaku Pengroyokan di Wiyung Berhasil Ditangkap

03/07/2025
Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya Gelar Sispamkota di KPU, Antisipasi Potensi Kerawanan

14/08/2024

Polrestabes Surabaya Mengungkap Kasus Pembunuhan Saudara Kandung

10/08/2024

Polisi di Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

02/12/2019

Lagi, Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Madura

27/11/2019
Next Post
Molornya Pembangunan Pasar Sayur Rugikan Pedagang

Molornya Pembangunan Pasar Sayur Rugikan Pedagang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.