BIDIK NEWS | JAKARTA – Gara -gara banyak menerima kritikan terkait debat calon presiden dan wakil presiden sesion pertama (17 Januari 2019). Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah format debat kedua yang dijadwalkan 17 Februari mendatang.
Keputusan mengubah format debat kedua ini setelah KPU melakukan rapat evaluasi internal pelaksanaan debat pertama. Hasil evaluasi ini akan didiskusikan dengan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Anggota KPU Wahyu Setiawan menuturkan, KPU tidak tutup telinga dengan kritik dan saran yang berseliweran di tengah publik.
Apalagi, mereka berkomitmen bahwa debat yang menjadi satu di antara sembilan jenis metode kampanye itu harus bisa menyuguhkan kapasitas asli pasangan capres-cawapres.
Gagasan-gagasan besar yang tercantum dalam visi dan misi program untuk memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.
“Tapi, kritik itu harus dibedakan. Kritik terhadap KPU sebagai penyelenggara debat dengan kritik terhadap performa paslon itu dua hal yang berbeda. Performa paslon di luar kewenangan KPU,” ujar Wahyu setelah diskusi di Jakarta kemarin (20/1/2019).
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berjanji memperbarui format debat agar bisa memunculkan kemampuan pasangan capres-cawapres. Di antaranya, durasi penyampaian visi dan misi pada awal debat akan ditambah. ( Sumber : Pojok Satu)











