BIDIK NEWS | GRESIK. Hanya gara – gara banner bertulisan ” Nyodot” dengan nada menghujat . Suliono dan Kholis , akhirnya di vonis hukuman 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Alifin N Nanda yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan dimuka umum, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara kedua terdakwa memasang banner yang diletakkan di lahan pergudangan PT. Bumi Benowo di Desa Prambanan, Gresik bertuliskan kata “Nyodot” yang ditunjukkan nama korban Felix Soesanto.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan selama masa percobaan selama 6 bulan, ” tegas agung saat membacakan putusan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa diseret oleh JPU Alifin N Nanda atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pada korban Felix Soesanto. Tindak pidana iti dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di lahan pergudangan PT. Bumi Benowo alamat Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan cara memasang baner dengan tulisan “Pemilik Tanah Tertipu AJB notaris Agil Sowarto Luas 30830 M2 Sedangkan IJB Luas 20830, Nyodot 29037, Ada apa notaris Agil dengan Felix ?? Keteranga lurah palsu, bangunan sudah berdiri tidak ada IMB mengapa pemerintah kabupaten Gresik diam sedangkan tanah masih dalam masalah. Pengusaha pergudangan Bumi Benowo Nyodot 29.037”. Baner tersebut dipasar oleh kedua terdakwa di pagar lahan pergudangan milik korban Felix.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres Gresik hingga proses sidang sampai putusan. (him)









