SURABAYA l bidik.news – Pada prinsipnya Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mengapresiasi Pemprov Jatim meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Meski demikian, DPRD Jatim menyoroti adanya kasus dugaan kredit macet Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp 569,4 Miliar.
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, Hj.Ma’mulah Harun mengapresiasi Pemprov Jatim yang meraih WTP dari BPK RI sepuluh kali berturut-turut sejak tahun 2015. Hanya saja, pihaknya mempertanyakan kasus kredit macet Bank Jatim cabang Jakarta tidak menjadi temuan BPK.
“WTP sepuluh kali berturut-turut. Luar biasa, saya apresiasi. Apakah kasus itu tidak menjadi temuan oleh BPK,” ujar Ma’mulah, di DPRD Jatim, Kamis 24 April 2025.
Politisi asal dapil Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi itu mengaku prihatin kasus kredit macet Bank Jatim dianggap kasus biasa. Padahal uang yang digunakan kredit macet dari masyarakat Jatim yang dibayarkan melalui pajak dan dijadikan modal bank plat merah tersebut.
“Cuma kenapa kasus Bank Jatim yang sudah menjadi pelanggaran soal anggaran karena seringnya terjadi, ada yang menganggap hal biasa, saya kurang sepakat,” tegasnya.
Ma’mulah mengungkapkan bahwa yang lebih mirisnya lagi, kasus kredit macet Bank Jatim tidak hanya terjadi sekali saja. Mengingat tahun-tahun sebelumnya sudah ada kasus yang serupa.
Ma’mulah menegaskan sebagai wakil rakyat yang mempunyai fungsi kontroling atas anggaran, dia meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar melakukan langkah antisipatif sehingga kasus kredit macet tidak terulang.
“Apakah itu juga harus dilaporkan ke gubernur karena BUMD dibawah kendali Pemprov. Artinya menjadi pertanyaan saya, apakah BPK tidak ada temuan (kasus kredit macet),” ucapnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka terkait kasus kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Saat ini penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Untuk diketahui, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp 569,4 miliar.
Ketiga tersangka diumumkan Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Februari 2025. Diantaranya Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny, pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso, Direktur PT Indi Daya Group, serta PT Indi Daya Rekapratama, Agus Dianto Mulia.
Satu tersangka lainnya karyawan Bun Sentoso, Fitri Kristiani. Tersangka ini diumumkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2025. ( Rofik )











